JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ferdy Sambo mengaku tengah dalam kondisi emosi saat menyusun skenario tembak-menembak untuk merekayasa penyebab kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Sambo saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Adapun keempatnya merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
"Saya waktu itu memang emosi dan amarah mengalahkan logika saya," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, (5/1/2023).
Baca juga: Dicecar Jaksa, Bharada E Tetap Yakin Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan saat Tembak Yosua
Ferdy Sambo pun menyesali segala tindakan rekayasa yang telah ia lakukan untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.
Saat itu, ia mengaku hanya memikirkan nasib Richard Eliezer atau Bharada E yang melakukan penembakan hingga membuat Yosua tewas.
Bahkan, eks perwira tinggi Polri itu mengaku lupa diri dan tidak memikirkan dampak yang akan timbul jika skenario itu terbongkar.
Lebih dari itu, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini juga tidak memikirkan dampak negatif yang akan diterima institusi Polri dari kasus tersebut.
"Saya lupa, saya ini siapa waktu itu dan dampak terhadap insitusi saya, lupa Yang Mulia," tutur Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Hendra dan Agus dan Atif didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Baca juga: Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang 30 Hari
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” kata jaksa.