Sebelumnya, jaksa menuntut Indra Sari dituntut 7 tahun penjara; Lin Che Wei 8 tahun penjara,; Master 12 tahun penjara dan denda Rp 10.980.601.063.037; Pierre 11 tahun penjara dan uang pengganti Rp 4,55 triliun; dan Stanley Ma dituntut 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 869 miliar.
Kelima terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Eks Dirjen Kemendag Indra Sari Wisnu Divonis 3 Tahun untuk Kasus Korupsi Ekspor CPO
Akan tetapi, dalam sidang pembacaan vonis, hakim menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Indra Sari divonis 3 tahun penjara, dan Master 1 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara, Lin Che Wei, Pierre dan Stanley Ma divonis 1 tahun penjara.
Kelima terdakwa juga divonis membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, eks Dirjen Daglu Kemendag itu dinilai telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah. Tindakan Wisnu memberikan persetujuan ekspor (PE) diduga telah memperkaya orang lain maupun korporasi.
Menurut Jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya. Akibatnya, timbul kerugian sekitar Rp 18,3 triliun. Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.
“Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” kata jaksa.
Baca juga: Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Lebih lanjut, Jaksa menyebut, dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 6 triliun, negara menanggung beban kerugian Rp 2.952.526.912.294,45 atau Rp 2,9 triliun.
Menurut Jaksa, kerugian keuangan negara itu merupakan dampak langsung dari penyalahgunaan fasilitas persetujuan ekspor (PE) produk CPO dan turunannya atas perusahaan yang berada di bawah naungan Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.