Salin Artikel

Jaksa Kecewa Putusan Hakim Kasus Korupsi Ekspor CPO, tapi Masih Pikir-Pikir untuk Banding

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengaku kecewa atas putusan majelis hakim yang menghukum lima terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dengan vonis 1 hingga 3 tahun penjara.

Adapun pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut lima terdakwa tersebut dengan hukuman antara 7 hingga 12 tahun penjara.

Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (4/1/2023).

“Ya bagaimana ya, kecewa ya kecewa, tidak ya kita tetap menghormati,” kata Jaksa Muhammad saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat setelah sidang ditutup.

Adapun lima terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Indra Sari Wisnu Wardhana dan Tim Asistensi Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Lin Che Wei.

Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; serta Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA.

Muhammad menuturkan, salah satu keputusan majelis hakim yang paling dirasakan oleh pihaknya adalah mereka menilai kerugian perekonomian negara dalam kasus ini tidak terbukti.

Menurut Muhammad, hal itu menjadi salah satu bagian dari putusan majelis hakim yang mengganjal di benaknya.

“Jadi ada lah perasaan yang mengganjal dalam pikiran saya. Soalnya yang kami buktikan adalah kerugian perekonomian,” kata Muhammad.

Muhammad enggan menanggapi lebih lanjut terkait perbedaan pendapat hakim dengan dakwaan Jaksa mengenai jumlah kerugian negara.

Dalam dakwaan Jaksa sebelumnya, negara disebut mengalami kerugian Rp 18,3 triliun dengan rincian Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925. Namun, dalam pertimbangannya hakim menyebut negara mengalami kerugian Rp 2,5 triliun.

“Kalau masalah tadi pertimbangan majelis hakim kan mungkin majelis hakim punya pertimbanhan sendiri,” ujar Muhammad.

Meski kecewa, Muhammad menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. Kendati demikian, baik bagi Kejaksaan maupun terdakwa masih terdapat upaya hukum yakni banding.

Muhammad menyatakan, pihaknya masih meyakini bahwa pasal yang didakwakan, yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Korupsi. Karena itu, pihaknya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

“Makanya kita nanti akan segera pulang kemudian melaporkan baik secara lisan maupun tertulis, nanti sikap pimpinan seperti apa,” kata Muhammad.

Sebelumnya, jaksa menuntut Indra Sari dituntut 7 tahun penjara; Lin Che Wei 8 tahun penjara,; Master 12 tahun penjara dan denda Rp 10.980.601.063.037; Pierre 11 tahun penjara dan uang pengganti Rp 4,55 triliun; dan Stanley Ma dituntut 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 869 miliar.

Kelima terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Akan tetapi, dalam sidang pembacaan vonis, hakim menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Indra Sari divonis 3 tahun penjara, dan Master 1 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara, Lin Che Wei, Pierre dan Stanley Ma divonis 1 tahun penjara.

Kelima terdakwa juga divonis membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, eks Dirjen Daglu Kemendag itu dinilai telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah. Tindakan Wisnu memberikan persetujuan ekspor (PE) diduga telah memperkaya orang lain maupun korporasi.

Menurut Jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya. Akibatnya, timbul kerugian sekitar Rp 18,3 triliun. Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.

“Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” kata jaksa.

Lebih lanjut, Jaksa menyebut, dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 6 triliun, negara menanggung beban kerugian Rp 2.952.526.912.294,45 atau Rp 2,9 triliun.

Menurut Jaksa, kerugian keuangan negara itu merupakan dampak langsung dari penyalahgunaan fasilitas persetujuan ekspor (PE) produk CPO dan turunannya atas perusahaan yang berada di bawah naungan Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/04/18230461/jaksa-kecewa-putusan-hakim-kasus-korupsi-ekspor-cpo-tapi-masih-pikir-pikir

Terkini Lainnya

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke