Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Dihadirkan dalam Sidang Kasus Ekspor CPO

Kompas.com - 29/09/2022, 21:48 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) menghadirkan saksi yang merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan.

Pantauan Kompas.com saat persidangan yang berlangsung Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (29/9/2022), Oke menjelaskan beberapa pertanyaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPO) dan pengacara terdakwa.

Baca juga: Lin Che Wei Sebut Dakwaan Jaksa dalam Sidang Kasus Ekspor CPO Keliru

Di antaranya adalah pelibatan terdakwa Lin Che Wei dalam korupsi minyak goreng tersebut.

Lin Che Wei disebut diperkenalkan langsung oleh terdakwa yang juga mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indra Sari Wisnu Wardhana.

Lin Che Wei juga terlihat dalam rapat Zoom yang dihadiri oleh para pejabat Kementerian Perdagangan pada 14 Januari 2022 untuk membahas skenario menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasaran.

Salah satu skenarionya adalah dengan kebijakan kewajiban domestic market obligation (DMO) 20 persen yang diberlakukan untuk pengusaha sawit.

Oke mengatakan, usulan yang diberikan oleh Lin Che Wei saat itu langsung disetujui oleh eks Menteri Perdagangan M Lutfi.

"Skemanya disetujui, tetapi besaran DMO 20 persen dipelajari," imbuh Oke.

Baca juga: Sidang Kasus Minyak Goreng, Jaksa Hadirkan Direktur Ekspor hingga Analis Perdagangan Kemendag

Oke yang kini sudah pensiun dari pejabat Kementerian Perdagangan itu menyebut Lin Che Wei sebagai seorang yang mengerti bisnis minyak sawit.

"Saya tau latar belakang dia (Lin Che Wei), pengetahuan di (dunia usaha) persawitan sangat kuat," papar Oke.

Sebagai informasi, kasus korupsi izin ekspor sawit mentah ini menjerat lima terdakwa yaitu eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Indra Sari Wisnu Wardhana, tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Ada juga Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Dalam kasus ini, mantan Dirjen Daglu didakwa melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah. Tindakan Wisnu memberikan persetujuan ekspor (PE) juga diduga telah memperkaya orang lain maupun korporasi.

Menurut Jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya. Akibatnya, timbul kerugian sekitar Rp 18,3 triliun.

Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.

Baca juga: Jaksa Sebut Korupsi Ekspor CPO Buat Negara Kucurkan BLT Rp 6,1 T

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com