JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) menghadirkan saksi yang merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan.
Pantauan Kompas.com saat persidangan yang berlangsung Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (29/9/2022), Oke menjelaskan beberapa pertanyaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPO) dan pengacara terdakwa.
Baca juga: Lin Che Wei Sebut Dakwaan Jaksa dalam Sidang Kasus Ekspor CPO Keliru
Di antaranya adalah pelibatan terdakwa Lin Che Wei dalam korupsi minyak goreng tersebut.
Lin Che Wei disebut diperkenalkan langsung oleh terdakwa yang juga mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indra Sari Wisnu Wardhana.
Lin Che Wei juga terlihat dalam rapat Zoom yang dihadiri oleh para pejabat Kementerian Perdagangan pada 14 Januari 2022 untuk membahas skenario menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasaran.
Salah satu skenarionya adalah dengan kebijakan kewajiban domestic market obligation (DMO) 20 persen yang diberlakukan untuk pengusaha sawit.
Oke mengatakan, usulan yang diberikan oleh Lin Che Wei saat itu langsung disetujui oleh eks Menteri Perdagangan M Lutfi.
"Skemanya disetujui, tetapi besaran DMO 20 persen dipelajari," imbuh Oke.
Baca juga: Sidang Kasus Minyak Goreng, Jaksa Hadirkan Direktur Ekspor hingga Analis Perdagangan Kemendag
Oke yang kini sudah pensiun dari pejabat Kementerian Perdagangan itu menyebut Lin Che Wei sebagai seorang yang mengerti bisnis minyak sawit.
"Saya tau latar belakang dia (Lin Che Wei), pengetahuan di (dunia usaha) persawitan sangat kuat," papar Oke.
Sebagai informasi, kasus korupsi izin ekspor sawit mentah ini menjerat lima terdakwa yaitu eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Indra Sari Wisnu Wardhana, tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Ada juga Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Dalam kasus ini, mantan Dirjen Daglu didakwa melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah. Tindakan Wisnu memberikan persetujuan ekspor (PE) juga diduga telah memperkaya orang lain maupun korporasi.
Menurut Jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya. Akibatnya, timbul kerugian sekitar Rp 18,3 triliun.
Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.
Baca juga: Jaksa Sebut Korupsi Ekspor CPO Buat Negara Kucurkan BLT Rp 6,1 T