Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romy Kembali Masuk Struktur PPP, Mardiono: Hak Politik Harus Dipulihkan

Kompas.com - 03/01/2023, 16:22 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono menjelaskan alasan partainya kembali memasukan Muhammad Romahurmuziy atau Romy dalam struktur kepengurusan partai.

Menurutnya, hak politik mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama itu harus dipulihkan.

"Kan beliau memang terlibat kasus, kemudian sudah menjalani semua vonis pengadilan yaitu dengan vonis satu tahun dan sudah dijalani. Artinya hak (politik) beliau harus dipulihkan sebagai WNI karena beliau juga tidak dicabut hak politiknya, sehingga hak politik sebagai WNI melekat pada beliau, itu pertama," ujar Mardiono di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/1/2023).

Baca juga: Karpet Merah PPP buat Romahurmuziy, Sang Mantan Terpidana Korupsi...

Kedua, menurutnya PPP tidak boleh apatis. Sebab Romahurmuziy memiliki pengalaman menghadapi persoalan korupsi.

Dengan begitu Mardiono menilai pria yang akrab disapa Romy itu bisa memberikan arahan agar kader PPP tak terlibat masalah serupa.

"Dengan kata lain beliau bisa jadi duta antikorupsi di tengah-tengah masyarakat. Bisa jadi duta antikorupsi di tengah kader-kader PPP," tegasnya.

Alasan ketiga adalah Romy merupakan tokoh muda yang memiliki pengalaman politik yang baik. Sebab sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Umum PPP.

"Dan mengalir darah politik karena beliau cicit pendiri Nahdlatul Ulama, yaitu cicit dari Kyai Tohlah Mansyur, ibunya beliau juga politisi handal di PPP, pendiri Ikatan Perempuan NU, pemudi perempuan NU," kata Mardiono.

"Jadi ada darah pejuang di diri beliau, tidak bisa kita tutup beliau adalah WNI yang punya hak politik yang sama dengan siapapun," tambahnya.

Baca juga: Romahurmuziy Kembali ke PPP, Partai Politik Dinilai Permisif dengan Praktik Korupsi

Sebagaimana diketahui, Romy tersandung masalah korupsi pada 2019 lalu.

Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2019/di Jawa Timur.

Pria kelahiran Sleman, 10 September 1974 ini tersandung kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag)

Dalam proses persidangannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Romy 2 tahun penjara.

Pada April 2020, Romy menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman.

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.

Namun, pada 16 Maret 2019 DPP PPP memutuskan memberhentikan Romy secara tetap dari jabatannya sebagai Ketum PPP.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com