Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

M Romahurmuziy Jadi Ketua Majelis Pertimbangan, PPP: Sah-sah Saja

Kompas.com - 02/01/2023, 11:34 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek menilai, tak ada yang salah dengan kembalinya M Romahurmuziy ke partai lamanya.

Sebab, berdasarkan putusan pengadilan, hak politik mantan Ketua Umum PPP itu tidak dicabut sebelumnya.

"Tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau. Jadi, sah-sah saja beliau kemudian kembali ke politik," kata Awiek saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Ini Alasan PPP Kembali Terima Romahurmuziy: Masih Miliki Kemampuan Besarkan Partai

Diketahui, Romy yang sebelumnya berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, telah dinyatakan bebas sejak 29 April 2020. 

Sedianya, di tingkat pertama, Romy dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, hakim menilai tak perlu ada hukuman tambahan berupa hak politik dicabut dan uang pengganti.

Di tingkat banding, hukuman Romy disunat menjadi 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Hukuman di tingkat kasasi pun memperkuat vonis di tingkat banding.

Baca juga: Romahurmuziy Islah dengan PPP, Diberi Jabatan Ketua Majelis Pertimbangan

Awiek menambahkan, vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Romy tak lebih dari lima tahun, di mana umumnya terdakwa dengan vonis tersebut dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah dinyatakan bebas.

"Tuntutan hukumannya itu di bawah 5 tahun, yakni hanya 4 tahun, berdasarkan putusan MK, putusan yang di bawah 5 tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai itu sangat boleh," imbuh dia.

Terkait jabatan Romy yang ditetapkan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Awiek menyerahkan sepenuhnya kepada tim revitalisasi perubahan susunan kepengurusan.

Baca juga: Gerindra Diprediksi Rugi jika Sandiaga Hengkang, PPP Dulang Keuntungan Elektoral

Menurutnya, selama ini Romy masih berkontribusi untuk membesarkan partai.

"Adapun lain-lain, tentu itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukan nama beliau sebagai majelis pertimbangan, ketua majelis pertimbangan bukan ketua dewan pertimbangan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, beredar kabar bahwa Muhammad Romahurmuziy mendapatkan posisi sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020-2025.

Hal ini diketahui dalam postingan Romy di akun Instagramnya @romahurmuziy beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sandiaga Uno: Isu Saya Tinggalkan Gerindra Mungkin karena Sering Ikut Kegiatan PPP

Postingan foto itu menunjukkan surat perubahan susunan personalia Majelis Pertimbangan DPP PPP.

Surat itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Nasional
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com