Salin Artikel

Romy Kembali Masuk Struktur PPP, Mardiono: Hak Politik Harus Dipulihkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono menjelaskan alasan partainya kembali memasukan Muhammad Romahurmuziy atau Romy dalam struktur kepengurusan partai.

Menurutnya, hak politik mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama itu harus dipulihkan.

"Kan beliau memang terlibat kasus, kemudian sudah menjalani semua vonis pengadilan yaitu dengan vonis satu tahun dan sudah dijalani. Artinya hak (politik) beliau harus dipulihkan sebagai WNI karena beliau juga tidak dicabut hak politiknya, sehingga hak politik sebagai WNI melekat pada beliau, itu pertama," ujar Mardiono di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/1/2023).

Kedua, menurutnya PPP tidak boleh apatis. Sebab Romahurmuziy memiliki pengalaman menghadapi persoalan korupsi.

Dengan begitu Mardiono menilai pria yang akrab disapa Romy itu bisa memberikan arahan agar kader PPP tak terlibat masalah serupa.

"Dengan kata lain beliau bisa jadi duta antikorupsi di tengah-tengah masyarakat. Bisa jadi duta antikorupsi di tengah kader-kader PPP," tegasnya.

Alasan ketiga adalah Romy merupakan tokoh muda yang memiliki pengalaman politik yang baik. Sebab sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Umum PPP.

"Dan mengalir darah politik karena beliau cicit pendiri Nahdlatul Ulama, yaitu cicit dari Kyai Tohlah Mansyur, ibunya beliau juga politisi handal di PPP, pendiri Ikatan Perempuan NU, pemudi perempuan NU," kata Mardiono.

"Jadi ada darah pejuang di diri beliau, tidak bisa kita tutup beliau adalah WNI yang punya hak politik yang sama dengan siapapun," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Romy tersandung masalah korupsi pada 2019 lalu.

Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2019/di Jawa Timur.

Pria kelahiran Sleman, 10 September 1974 ini tersandung kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag)

Dalam proses persidangannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Romy 2 tahun penjara.

Pada April 2020, Romy menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman.

Namun, pada 16 Maret 2019 DPP PPP memutuskan memberhentikan Romy secara tetap dari jabatannya sebagai Ketum PPP.

Wakil Ketua Umum PPP kala itu, Reni Marlinawati mengatakan ada dua hal yang menjadi pertimbangan partai memberhentikan Romy.

Kemudian, baru-baru ini Romy diketahui telah bergabung kembali ke PPP.

Romy diberikan jabatan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020-2025.

Kabar itu sendiri disampaikan langsung oleh Romy melalui akun Instagram pribadi @romahurmuziy beberapa waktu lalu. Dalam tangkapan layar, postingan foto di akun Instagram Romy menampilkan sebuah surat perubahan susunan personalia Majelis Pertimbangan DPP PPP.

Surat itu ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP M Mardiono dan Sekjen PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/03/16221001/romy-kembali-masuk-struktur-ppp-mardiono-hak-politik-harus-dipulihkan

Terkini Lainnya

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Nasional
SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

Nasional
Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Nasional
Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Nasional
Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Nasional
MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

Nasional
Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Nasional
MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

Nasional
Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Nasional
Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahaya Judi 'Online' ke Calon Pengantin

Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahaya Judi "Online" ke Calon Pengantin

Nasional
Garuda Indonesia 'Delay' 5 Jam Saat Pulangkan Jemaah Haji, Kemenag Protes

Garuda Indonesia "Delay" 5 Jam Saat Pulangkan Jemaah Haji, Kemenag Protes

Nasional
Sejarah dan Tema Hari Keluarga Nasional 2024

Sejarah dan Tema Hari Keluarga Nasional 2024

Nasional
Jemaah Haji Keluhkan Tenda Sempit, Timwas DPR Sebut Akan Bentuk Pansus Haji

Jemaah Haji Keluhkan Tenda Sempit, Timwas DPR Sebut Akan Bentuk Pansus Haji

Nasional
Menakar Legitimasi PBNU Kelola Tambang

Menakar Legitimasi PBNU Kelola Tambang

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Kemenag Agar Tak Ada Keterlambatan Kepulangan Kepulangan Jemaah Haji

Timwas Haji DPR Minta Kemenag Agar Tak Ada Keterlambatan Kepulangan Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke