Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihadirkan Pihak Kuat Ma’ruf, Ahli Pidana Sebut Tak Semua Orang yang Ada di TKP Ikut Lakukan Pidana

Kompas.com - 02/01/2023, 12:39 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan berpendapat, tidak semua orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) suatu peristiwa pidana, turut serta menjadi orang yang melakukan tindak pidana.

Hal itu disampaikan Arif saat dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf sebagai ahli meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pandangan ahli pidana UII Yogyakarta itu disampaikan ketika menjawab pertanyaan salah seorang tim penasihat hukum perihal adanya seseorang yang berada di TKP saat insiden terjadinya tindak pidana.

Baca juga: Ahli Pidana UII Yogyakarta Jadi Ahli Meringankan Kuat Maruf di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Diketahui, Kuat Ma’ruf berada di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, saat Brigadir J tewas.

“Jika ada seseorang di waktu dan tempat kejadian perkara tanpa adanya meeting of mind, apakah mungkin orang itu ditarik sebagai pesakitan juga pak?” tanya seorang penasihat hukum Kuat Ma’ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1/2022).

Atas pertanyaan itu, Arif lantas menjelaskan perihal meeting of mind atau kesepakatan antara pelaku tindak pidana dan orang yang berada di tempat terjadinya tindak pidana.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Menurut dia, tidak semua orang yang berada di tempat kejadian tersebut bisa dianggap melakukan tindak pidana jika tidak adanya kesepatakan tersebut.

“Tidak semua orang yang berada di satu tempat ketika itu terjadi satu kejahatan itu berarti turut serta. Tergantung apakah dari orang yang ada di situ itu terjadi kesempahaman yang sama enggak untuk terjadinya kejahatan tadi yang dimaksud,” papar Arif.

“Kalau itu ada kesepahaman yang sama dengan orang yang ada di situ berarti ada meeting of mind-nya, berarti dia turut serta. Tetapi kalau tidak ada, berarti tidak ada keturutsertaan,” jelas dia.

Baca juga: Hari Ini, Kubu Kuat Maruf Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kendati demikian, untuk membuktikan adanya kesepakatan dengan pihak lain yang melakukan tindak pidana di tempat kejadian tersebut maka diperlukan adanya unsur pembuktian adanya meeting of mind tersebut.

“Itu semua sudah menyangkut dalam pembuktian saja,” ujar ahli pidana UII Yogyakarta tersebut.

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR.

Baca juga: Kapolri: Kasus Ferdy Sambo, Teddy Minahasa, dan Kanjuruhan Pukulan bagi Polri, tapi Kami Zero Tolerance

Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Pernyataan Kapolri di Akhir 2022, Minta Maaf atas Ulah Sambo-Teddy Minahasa hingga Pamer Capaian

Atas perbuatan mereka, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com