Salin Artikel

Dihadirkan Pihak Kuat Ma’ruf, Ahli Pidana Sebut Tak Semua Orang yang Ada di TKP Ikut Lakukan Pidana

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan berpendapat, tidak semua orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) suatu peristiwa pidana, turut serta menjadi orang yang melakukan tindak pidana.

Hal itu disampaikan Arif saat dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf sebagai ahli meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pandangan ahli pidana UII Yogyakarta itu disampaikan ketika menjawab pertanyaan salah seorang tim penasihat hukum perihal adanya seseorang yang berada di TKP saat insiden terjadinya tindak pidana.

Diketahui, Kuat Ma’ruf berada di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, saat Brigadir J tewas.

“Jika ada seseorang di waktu dan tempat kejadian perkara tanpa adanya meeting of mind, apakah mungkin orang itu ditarik sebagai pesakitan juga pak?” tanya seorang penasihat hukum Kuat Ma’ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1/2022).

Atas pertanyaan itu, Arif lantas menjelaskan perihal meeting of mind atau kesepakatan antara pelaku tindak pidana dan orang yang berada di tempat terjadinya tindak pidana.

Menurut dia, tidak semua orang yang berada di tempat kejadian tersebut bisa dianggap melakukan tindak pidana jika tidak adanya kesepatakan tersebut.

“Tidak semua orang yang berada di satu tempat ketika itu terjadi satu kejahatan itu berarti turut serta. Tergantung apakah dari orang yang ada di situ itu terjadi kesempahaman yang sama enggak untuk terjadinya kejahatan tadi yang dimaksud,” papar Arif.

“Kalau itu ada kesepahaman yang sama dengan orang yang ada di situ berarti ada meeting of mind-nya, berarti dia turut serta. Tetapi kalau tidak ada, berarti tidak ada keturutsertaan,” jelas dia.

Kendati demikian, untuk membuktikan adanya kesepakatan dengan pihak lain yang melakukan tindak pidana di tempat kejadian tersebut maka diperlukan adanya unsur pembuktian adanya meeting of mind tersebut.

“Itu semua sudah menyangkut dalam pembuktian saja,” ujar ahli pidana UII Yogyakarta tersebut.

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatan mereka, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/02/12393601/dihadirkan-pihak-kuat-maruf-ahli-pidana-sebut-tak-semua-orang-yang-ada-di

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Singgung Proyek BTS, Jokowi: Kita Pikirkan Area Pinggir, Ternyata Masalah

Singgung Proyek BTS, Jokowi: Kita Pikirkan Area Pinggir, Ternyata Masalah

Nasional
UU ASN Disahkan, Pemerintah Siapkan Insentif Khusus buat Pegawai di Daerah 3T

UU ASN Disahkan, Pemerintah Siapkan Insentif Khusus buat Pegawai di Daerah 3T

Nasional
Bertemu Puan, JK Tegaskan Baik Ganjar, Prabowo, maupun Anies Punya Kesempatan Sama

Bertemu Puan, JK Tegaskan Baik Ganjar, Prabowo, maupun Anies Punya Kesempatan Sama

Nasional
TNI AL dan 8 Negara Latihan Militer Gabungan di Laut China Selatan, AS dan Inggris Kirim Kapal Perang

TNI AL dan 8 Negara Latihan Militer Gabungan di Laut China Selatan, AS dan Inggris Kirim Kapal Perang

Nasional
[VIDEO] Kisah Menegangkan Kopassus, Garuda Indonesia Woyla Dibajak Teroris

[VIDEO] Kisah Menegangkan Kopassus, Garuda Indonesia Woyla Dibajak Teroris

Nasional
Ditanya soal Pertemuan dengan Puan Besok, Kaesang Ancungkan Dua Jempol

Ditanya soal Pertemuan dengan Puan Besok, Kaesang Ancungkan Dua Jempol

Nasional
Defend ID Nyatakan Tak Pernah Jual Senjata ke Junta Militer Myanmar

Defend ID Nyatakan Tak Pernah Jual Senjata ke Junta Militer Myanmar

Nasional
Jokowi Panggil Menag Yaqut Sendirian ke Istana, Bahas Apa?

Jokowi Panggil Menag Yaqut Sendirian ke Istana, Bahas Apa?

Nasional
Soal Peluang Masuk Kabinet Setelah Jokowi Bertemu SBY, Demokrat: Lebih Baik di Luar Pemerintahan

Soal Peluang Masuk Kabinet Setelah Jokowi Bertemu SBY, Demokrat: Lebih Baik di Luar Pemerintahan

Nasional
Sekjen PSI Sebut Kaesang dan Puan Bertemu Besok di Daerah Menteng

Sekjen PSI Sebut Kaesang dan Puan Bertemu Besok di Daerah Menteng

Nasional
UU ASN Berlaku, Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

UU ASN Berlaku, Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

Nasional
Jusuf Kalla Wanti-wanti Penceramah Tak Boleh Kampanye di Masjid

Jusuf Kalla Wanti-wanti Penceramah Tak Boleh Kampanye di Masjid

Nasional
KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Nasional
Kalla: Pemilu Satu Putaran Sulit, Memang Ada yang Bisa Langsung Dapat 85 Juta Suara?

Kalla: Pemilu Satu Putaran Sulit, Memang Ada yang Bisa Langsung Dapat 85 Juta Suara?

Nasional
Jokowi Sebut Presiden 2029 Bisa Ditentukan oleh Pemegang Data Digital

Jokowi Sebut Presiden 2029 Bisa Ditentukan oleh Pemegang Data Digital

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke