Sementara itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat UU Cipta Kerja, Viktor Santoso Tandiasa menilai Jokowi telah melakukan tindakan melawan hukum.
Bahkan, ia menyebut Jokowi melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
"Tindakan ini adalah bentuk perbuatan melanggar hukum pemerintah atas putusan MK. Bahkan, dapat dikatakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi," ujar Viktor.
Viktor menyatakan bahwa MK dalam putusannya mengamanatkan agar pemerintah dan DPR memperbaiki prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dan memaksimalkan partisipasi publik.
Bukannya menjalankan amanat konstitusi tersebut, pemerintah justru melakukan pembangkangan dan mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu.
"Sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, apabila dalam dua tahun atau sampai dengan 25 November 2023 tidak diperbaiki, maka akan inkonstitusional secara permanen," papar Viktor.
"Namun, ternyata pemerintah bukannya memanfaatkan dua tahun ini untuk memperbaiki tapi malah mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu," tutur dia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beralasan Perppu Cipta Kerja diterbitkan karena kebutuhan mendesak.
Hal ini tak lain untuk mempercepat antisipasi kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi maupun geopolitik.
Ia mengatakan, saat ini dunia tengah menghadapi resesi, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.
Baca juga: Jokowi Teken Perppu Cipta Kerja, Airlangga: Kebutuhan Mendesak
Terlebih saat ini, sebanyak 30 negara berkembang sedang mengantre untuk meminta bantuan dari Dana Moneter Internasional (IMF).
"Jadi kondisi krisis ini untuk ke emerging dan developing country menjadi sangat riil," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Dari sisi geopolitik, perang antara Ukraina dan Rusia serta konflik geopolitik lainnya masih terus terjadi.
Hal ini membuat pemerintah harus menghadapi krisis pangan, krisis energi, krisis keuangan, dan perubahan iklim.
Karena itu, pemerintah pun menerbitkan Perppu Cipta Kerja lantaran regulasi ini akan sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri.