Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perppu Cipta Kerja, Dinilai Jalan Terbaik di Tengah Tahun Politik

Kompas.com - 31/12/2022, 12:48 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022).

Kehadiran Perppu ini menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Penerbitan Perppu tersebut dinilai menjadi solusi di tengah badai dilema setelah MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Baca juga: Jokowi Teken Perppu Cipta Kerja, Gantikan UU yang Inkonstitusional Bersyarat

Terlebih, sejak perumusannya digulirkan, UU Cipta Kerja dapat dikatakan tak pernah lepas dari kontroversi.

Bahkan, banyak pihak yang menolak kehadiran aturan tersebut, hingga akhirnya pemerintah tetep mengesahkannya.

Jalan terbaik

Kehadiran Perppu Cipta Kerja dinilai menjadi jalan terbaik di tengah tahun politik.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut akan timbul berbagai permasalahan apabila UU Cipta Kerja dipaksakan dilakukan pembahasan ulang di DPR RI.

Sebab, jika itu dilakukan, pembahasan ulang tak ubahnya sekadar kejar tayang untuk menutupi kekurangan aturan tersebut.

Baca juga: Jalan Panjang UU Cipta Kerja: Tuai Penolakan, Dinyatakan Inkonstitusional, Kini Presiden Terbitkan Perppu

"Ini tahun politik. Akan terjadi politisasi jika dilakukan pembahasan ulang. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan terjadi kejar tayang dan banyak permasalahan lain seperti ketika pembahasan omnibus law di awal," kata Said dalam siaran pers, Jumat (30/12/2022).

"Oleh karena itu, Perppu adalah jalan yang terbaik," sambung Said.

Said menegaskan, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh jauh-jauh hari telah mengusulkan pemerintah supaya mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.

Sejak awal pula, Said menuturkan, Partai Buruh meminta agar UU Cipta Kerja tak dibahas kembali di parlemen oleh DPR bersama Pemerintah terhadap pasal-pasal yang sama dan bermasalah.

Belum nyatakan sikap

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berorasi saat memimpin unjuk rasa buruh rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022).ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berorasi saat memimpin unjuk rasa buruh rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Meski menyambut baik Perppu tersebut, Partai Buruh hingga kini belum menyatakan sikap atas keputusan pemerintah itu.

Said menjelaskan, alasan Partai Buruh belum menyatakan sikap lantaran sampai saat ini belum mengetahui isi Perppu tersebut.

"Oleh karena itu, pihaknya belum bisa menentukan sikap akan menerima atau menolak terhadap Perppu tersebut," terang Said.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com