Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim, terbitnya Perppu menggugurkan keputusan MK bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Iya dong (status inkonstitusional bersyarat gugur). Begini, ikonstitusional bersyarat itu artinya sesuatu dinyatakan inkonstitusional sampai dipenuhinya syarat-syarat tertentu," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat.
Mahfud mengatakan, syarat-syarat itu bisa dipenuhi lewat perbaikan undang-undang, tetapi pemerintah memandang ada kepentingan mendesak sehingga memilih mengeluarkan Perppu.
Sebab, Perppu mempunyai posisi yang setara dengan undang-undang dalam hierarki perundang-undangan.
Ia menambahkan, pemerintah memiliki alasan mendesak untuk mengeluarkan Perppu ketimbang UU, yakni demi mengantisipasi memburuknya situasi ekonomi.
"Alasan mendesaknya itu tadi, dan menurut ilmu hukum di manapun, hampir seluruh ahli hukum sependapat, bahwa keadaan mendesak itu adalah hak subjektif presiden," kata Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.