Salin Artikel

Jokowi Teken Perppu Cipta Kerja, Dinilai Jalan Terbaik di Tengah Tahun Politik

Kehadiran Perppu ini menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Penerbitan Perppu tersebut dinilai menjadi solusi di tengah badai dilema setelah MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Terlebih, sejak perumusannya digulirkan, UU Cipta Kerja dapat dikatakan tak pernah lepas dari kontroversi.

Bahkan, banyak pihak yang menolak kehadiran aturan tersebut, hingga akhirnya pemerintah tetep mengesahkannya.

Jalan terbaik

Kehadiran Perppu Cipta Kerja dinilai menjadi jalan terbaik di tengah tahun politik.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut akan timbul berbagai permasalahan apabila UU Cipta Kerja dipaksakan dilakukan pembahasan ulang di DPR RI.

Sebab, jika itu dilakukan, pembahasan ulang tak ubahnya sekadar kejar tayang untuk menutupi kekurangan aturan tersebut.

"Ini tahun politik. Akan terjadi politisasi jika dilakukan pembahasan ulang. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan terjadi kejar tayang dan banyak permasalahan lain seperti ketika pembahasan omnibus law di awal," kata Said dalam siaran pers, Jumat (30/12/2022).

"Oleh karena itu, Perppu adalah jalan yang terbaik," sambung Said.

Said menegaskan, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh jauh-jauh hari telah mengusulkan pemerintah supaya mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.

Sejak awal pula, Said menuturkan, Partai Buruh meminta agar UU Cipta Kerja tak dibahas kembali di parlemen oleh DPR bersama Pemerintah terhadap pasal-pasal yang sama dan bermasalah.

Said menjelaskan, alasan Partai Buruh belum menyatakan sikap lantaran sampai saat ini belum mengetahui isi Perppu tersebut.

"Oleh karena itu, pihaknya belum bisa menentukan sikap akan menerima atau menolak terhadap Perppu tersebut," terang Said.

Pembangkangan konstitusi

Sementara itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat UU Cipta Kerja, Viktor Santoso Tandiasa menilai Jokowi telah melakukan tindakan melawan hukum.

Bahkan, ia menyebut Jokowi melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

"Tindakan ini adalah bentuk perbuatan melanggar hukum pemerintah atas putusan MK. Bahkan, dapat dikatakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi," ujar Viktor.

Bukannya menjalankan amanat konstitusi tersebut, pemerintah justru melakukan pembangkangan dan mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu.

"Sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, apabila dalam dua tahun atau sampai dengan 25 November 2023 tidak diperbaiki, maka akan inkonstitusional secara permanen," papar Viktor.

"Namun, ternyata pemerintah bukannya memanfaatkan dua tahun ini untuk memperbaiki tapi malah mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu," tutur dia.

Mendesak

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beralasan Perppu Cipta Kerja diterbitkan karena kebutuhan mendesak.

Hal ini tak lain untuk mempercepat antisipasi kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi maupun geopolitik.

Ia mengatakan, saat ini dunia tengah menghadapi resesi, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.

Terlebih saat ini, sebanyak 30 negara berkembang sedang mengantre untuk meminta bantuan dari Dana Moneter Internasional (IMF).

"Jadi kondisi krisis ini untuk ke emerging dan developing country menjadi sangat riil," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Dari sisi geopolitik, perang antara Ukraina dan Rusia serta konflik geopolitik lainnya masih terus terjadi.

Hal ini membuat pemerintah harus menghadapi krisis pangan, krisis energi, krisis keuangan, dan perubahan iklim.

Karena itu, pemerintah pun menerbitkan Perppu Cipta Kerja lantaran regulasi ini akan sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri.

Klaim gugurkan keputusan MK

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim, terbitnya Perppu menggugurkan keputusan MK bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Iya dong (status inkonstitusional bersyarat gugur). Begini, ikonstitusional bersyarat itu artinya sesuatu dinyatakan inkonstitusional sampai dipenuhinya syarat-syarat tertentu," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat.

Mahfud mengatakan, syarat-syarat itu bisa dipenuhi lewat perbaikan undang-undang, tetapi pemerintah memandang ada kepentingan mendesak sehingga memilih mengeluarkan Perppu.

Sebab, Perppu mempunyai posisi yang setara dengan undang-undang dalam hierarki perundang-undangan.

Ia menambahkan, pemerintah memiliki alasan mendesak untuk mengeluarkan Perppu ketimbang UU, yakni demi mengantisipasi memburuknya situasi ekonomi.

"Alasan mendesaknya itu tadi, dan menurut ilmu hukum di manapun, hampir seluruh ahli hukum sependapat, bahwa keadaan mendesak itu adalah hak subjektif presiden," kata Mahfud.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/31/12480791/jokowi-teken-perppu-cipta-kerja-dinilai-jalan-terbaik-di-tengah-tahun

Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke