Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Luhut Kritik OTT KPK: Dibantah Wapres, Dibela Menko Polhukam

Kompas.com - 21/12/2022, 16:22 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

“Apakah saudara Luhut Binsar tidak senang jika KPK, yang mana merupakan representasi negara, melakukan pemberantasan korupsi?” ujar Kurnia.

Kurnia mengatakan, sulit memahami logika berpikir Luhut soal OTT ini. Kebalikan dari Luhut, menurut ICW, pemberantasan korupsi secara maksimal akan memperbaiki citra Indonesia dan diapresiasi oleh warga dunia.

Dibela Mahfud

Namun, pernyataan Luhut itu mendapat pembelaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud mengatakan, tak ada yang salah dengan ucapan Luhut.

"Tak salah dong Pak Luhut. Daripada kita selalu dikagetkan oleh OTT, lebih baik dibuat digitalisasi dalam pemerintahan agar tak ada celah korupsi. Kan memang begitu arahnya," kata Mahfud lewat unggahan akun Instagram resminya, Rabu (21/12/2022).

Kompas.com telah meminta izin ke staf komunikasi Menkopolhukam untuk mengutip pernyataan itu.

Mahfud juga mengatakan, pemerintah pernah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Dengan Uang Tunai. RUU ini bertujuan untuk menutup celah korupsi.

Saat ini pemerintah tengah menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ditandatangani Presiden Jokowi. Aturan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelenggaraan pemerintahan secara digital untuk meminimalisasi kecurangan.

"Jadi Pak Luhut benar. Apanya yang salah?" tulis Mahfud.

Respons KPK

Menanggapi kegaduhan ini, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam upaya pemberantasan, pihaknya tidak hanya fokus menindak pencuri uang negara. Dia mengeklaim, KPK melakukan kerja-kerja yang terukur dengan menyeluruh.

"Cara kerja pemberantasan korupsi oleh KPK tentu tidak hanya fokus pada upaya penindakan saja,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (21/12/2022)

Menurut Ali, setiap melakukan OTT, KPK juga bergerak cepat melakukan upaya pencegahan. Bentuknya bisa berupa pendidikan hingga pendampingan perbaikan tata kelola.

KPK juga melakukan upaya identifikasi titik rawan korupsi di setiap pemerintah daerah melalui survei penilaian integritas (SPI).

Berbekal temuan ini, lembaga antirasuah mendorong dan memantau langkah-langkah pencegahan supaya korupsi tidak lagi terjadi di wilayah dan sektor tersebut.

Baca juga: Tanggapi Luhut soal OTT, KPK Sebut Pemberantasan Korupsi Tak Hanya Penindakan

Upaya pencegahan, lanjut Ali, juga dilakukan dengan menggandeng para pelaku bisnis. Sebab, para penyelenggara negara yang melakukan korupsi cenderung melakukan mufakat jahat dengan pengusaha.

“Oleh karena itu, KPK pun melakukan intervensi pencegahan korupsi bagi para pelaku usaha,” ujar Ali.

Upaya lainnya dilakukan di sektor pendidikan. Ali mencontohkan, setelah pihaknya melakukan OTT terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila), KPK berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait supaya kejadian serupa tidak terulang.

Misalnya, mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk melakukan evaluasi dan menerbitkan edaran yang mengatur transparansi penerimaan mahasiswa baru.

“Inilah yang sering kita sebut sebagai kerja holistik, trisula strategi pemberantasan korupsi,” kata Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com