“Apakah saudara Luhut Binsar tidak senang jika KPK, yang mana merupakan representasi negara, melakukan pemberantasan korupsi?” ujar Kurnia.
Kurnia mengatakan, sulit memahami logika berpikir Luhut soal OTT ini. Kebalikan dari Luhut, menurut ICW, pemberantasan korupsi secara maksimal akan memperbaiki citra Indonesia dan diapresiasi oleh warga dunia.
Namun, pernyataan Luhut itu mendapat pembelaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud mengatakan, tak ada yang salah dengan ucapan Luhut.
"Tak salah dong Pak Luhut. Daripada kita selalu dikagetkan oleh OTT, lebih baik dibuat digitalisasi dalam pemerintahan agar tak ada celah korupsi. Kan memang begitu arahnya," kata Mahfud lewat unggahan akun Instagram resminya, Rabu (21/12/2022).
Kompas.com telah meminta izin ke staf komunikasi Menkopolhukam untuk mengutip pernyataan itu.
Mahfud juga mengatakan, pemerintah pernah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Dengan Uang Tunai. RUU ini bertujuan untuk menutup celah korupsi.
Saat ini pemerintah tengah menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ditandatangani Presiden Jokowi. Aturan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelenggaraan pemerintahan secara digital untuk meminimalisasi kecurangan.
"Jadi Pak Luhut benar. Apanya yang salah?" tulis Mahfud.
Menanggapi kegaduhan ini, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam upaya pemberantasan, pihaknya tidak hanya fokus menindak pencuri uang negara. Dia mengeklaim, KPK melakukan kerja-kerja yang terukur dengan menyeluruh.
"Cara kerja pemberantasan korupsi oleh KPK tentu tidak hanya fokus pada upaya penindakan saja,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (21/12/2022)
Menurut Ali, setiap melakukan OTT, KPK juga bergerak cepat melakukan upaya pencegahan. Bentuknya bisa berupa pendidikan hingga pendampingan perbaikan tata kelola.
KPK juga melakukan upaya identifikasi titik rawan korupsi di setiap pemerintah daerah melalui survei penilaian integritas (SPI).
Berbekal temuan ini, lembaga antirasuah mendorong dan memantau langkah-langkah pencegahan supaya korupsi tidak lagi terjadi di wilayah dan sektor tersebut.
Baca juga: Tanggapi Luhut soal OTT, KPK Sebut Pemberantasan Korupsi Tak Hanya Penindakan
Upaya pencegahan, lanjut Ali, juga dilakukan dengan menggandeng para pelaku bisnis. Sebab, para penyelenggara negara yang melakukan korupsi cenderung melakukan mufakat jahat dengan pengusaha.
“Oleh karena itu, KPK pun melakukan intervensi pencegahan korupsi bagi para pelaku usaha,” ujar Ali.
Upaya lainnya dilakukan di sektor pendidikan. Ali mencontohkan, setelah pihaknya melakukan OTT terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila), KPK berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait supaya kejadian serupa tidak terulang.
Misalnya, mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk melakukan evaluasi dan menerbitkan edaran yang mengatur transparansi penerimaan mahasiswa baru.
“Inilah yang sering kita sebut sebagai kerja holistik, trisula strategi pemberantasan korupsi,” kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.