"Kalau ini masih belum berhasil, pendidikan dan pencegahan, mungkin akibatnya akan ada penindakan," kata Ma'ruf usai menghadiri acara di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: OTT KPK Masih Diperlukan meski Dicibir oleh Luhut
Ma'ruf menuturkan, Indonesia mengenal trisula pemberantasan korupsi yang terdiri dari pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Ini merupakan pendekatan pemberantasan korupsi yang dilakukan seluruh dunia, termasuk KPK.
Oleh karenanya, menurut Ma'ruf, jika penindakan korupsi hendak diminimalisasi, kerja pendidikan dan pencegahan korupsi harus digiatkan, agar tidak ada praktik korupsi yang bisa ditindak.
"Jadi ini untuk bagaimana supaya tidak lagi terjadi penindakan maka ya supaya lebih maksimal di pendidikan dan pencegahan," ujarnya.
Sementara, mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju jika OTT disebut membuat citra negara menjadi buruk. Menurut Novel, bukan OTT yang membuat citra negara menjadi ‘miring’, melainkan pelemahan terhadap pemberantasan korupsi.
"Kalau dikatakan OTT membuat nama negara jelek, saya kira tidak ya,” kata Novel saat dihubungi awak media, Rabu (21/12/2022).
“Justru kondisi sekarang pemberantasan korupsi yang dilemahkan membuat pandangan negara-negara lain terhadap Indonesia menjadi kurang positif,” ujarnya lagi.
Baca juga: Respons Luhut, Aktivis Sebut OTT Bukan Penyebab Indeks Korupsi Indonesia Buruk
Menurut Novel, pemberantasan korupsi dilakukan dengan pola bersamaan, yakni penindakan, pencegahan, dan pendidikan. Ketika penindakan tidak dilakukan, pencegahan dan pendidikan tidak akan efektif.
Novel berharap para pejabat negara dapat memandang korupsi sebagai masalah serius. Sehingga, semestinya bersikap peduli dan tidak permisif terhadap praktek korupsi.
"Apakah masih belum bisa memahami dampak dari korupsi yang begitu besar?” kata dia.
Kritik keras datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, KPK tidak boleh diintervensi kekuasaan mana pun, termasuk pihak eksekutif.
“OTT tidak boleh dicampuri oleh cabang kekuasaan mana pun, termasuk eksekutif, apalagi saudara Luhut,” kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: ICW: OTT Tak Boleh Dicampuri Pihak Mana Pun, apalagi Luhut
Kurnia bahkan meminta Presiden Joko Widodo menegur Luhut atas pernyataannya soal OTT. Dia juga meminta kepala negara mengingatkan menterinya agar tak mencampuri urusan penegakan hukum.
Menurut Kurnia, OTT menjadi salah satu langkah lembaga antirasuah menindak dugaan korupsi. OTT dinilai ampuh membersihkan seluruh cabang kekuasaan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Ratusan orang yang terdiri dari pejabat, aparat penegak hukum, hingga swasta berhasil diseret ke jeruji besi lewat OTT. Oleh karenanya, OTT dinilai berdampak besar dalam upaya pemberantasan korupsi.