Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan terhadap Eks Presiden ACT Ahyudin Ditunda, Ini Alasannya

Kompas.com - 20/12/2022, 12:45 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Halim Hariyadi memutuskan untuk menunda sidang tuntutan terhadap pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, ditunda hingga Selasa (27/12/2022).

Berdasarkan agenda, Ahyudin sedianya menjalani sidang tuntutan atas kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

Namun demikian, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengajukan permohonan kepada majelis untuk menunda pembacaan tuntutan tersebut.

Baca juga: Sidang Tuntutan terhadap Eks Presiden ACT Ahyudin Ditunda

Jaksa menyatakan bahwa perkara yang menjerat terdakwa Ahyudin merupakan perkara Kejaksaan Agung (Kejagung). Oleh karena itu, jaksa dari Kejari harus membuat rencana tuntutan (rentut) kepada Kejagung.

“Untuk sampai saat ini rentut dari kejagung belum turun jadi kami izin untuk menunda tuntutan majelis,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

“Karena ini perkara Kejagung maka kami sebagai penuntut umum harus merentutkan perkara tersebut terlebih dahulu,” jelas jaksa melanjutkan.

Setelah memberi penjelasan, jaksa lantas meminta majelis untuk menetapkan pembacaan surat tuntutan ditunda pada Selasa pekan depan.

Atas permintaan itu, majelis hakim pun menekankan kepada jaksa untuk memastikan pembacaan tuntutan dilaksanakan pada pekan depan tidak lagi ditunda.

Sebab, berdasarkan agenda yang telah disusun, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ahyudin maksimal dilakukan pada pekan depan.

“Jadi hari ini belum siap tuntutan pidana dari Penuntut Umum, dalam waktu satu minggu dipastikan Penuntut Umum harus siap ya karena kalender sudah kita sepakati,” ujar Hakim Hariyadi.

“Tuntutan pidana ditunda hari Selasa tanggal 27 Desember 2022, jelas ya, sidang tutup,” ucap Hakim seraya mengetuk palu sidang.

Baca juga: Eks Petinggi ACT Mengaku Keberatan soal Pembayaran Utang ke Koperasi 212

Dalam kasus ini, Ahyudin didakwa menggelapkan dana Boeing bersama eks Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar, dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

Jaksa menyebutkan bahwa Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar.

Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500.

Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.

Baca juga: Cecar Eks Ketua Dewan Pembina ACT, Jaksa: Implementasi Dana CSR Hanya Rp 103 Miliar, Sisanya untuk Apa?

Dana BCIF tersebut, kata jaksa, digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.

Sebaliknya, dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Berbaju Kotak, Ganjar Pranowo Turut Hadir di Rapat Ketum Parpol dan Tim Pemenangannya

Berbaju Kotak, Ganjar Pranowo Turut Hadir di Rapat Ketum Parpol dan Tim Pemenangannya

Nasional
Selain Yusril, PBB Jagokan Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Selain Yusril, PBB Jagokan Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Nasional
Saksi Sebut Istri Rafael Alun Terima 'Gaji Buta' Rp 10 Juta Tiap Bulan

Saksi Sebut Istri Rafael Alun Terima "Gaji Buta" Rp 10 Juta Tiap Bulan

Nasional
Mabes Polri Kirim Tim Asistensi Terkait Kasus Kematian Ajudan Kapolda Kaltara

Mabes Polri Kirim Tim Asistensi Terkait Kasus Kematian Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Tim Asistensi Mabes Polri Gelar Olah TKP Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Tim Asistensi Mabes Polri Gelar Olah TKP Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Pemerintah Siapkan Skema Karcis Terusan untuk Akses Semua Jenis Moda Transportasi Publik

Pemerintah Siapkan Skema Karcis Terusan untuk Akses Semua Jenis Moda Transportasi Publik

Nasional
Lakukan Survei Internal untuk Pilpres, Cak Imin Klaim Hasilnya Bagus di Jawa Timur

Lakukan Survei Internal untuk Pilpres, Cak Imin Klaim Hasilnya Bagus di Jawa Timur

Nasional
Soal 3 Orang yang Wakili Cawapres di Baja-Amin, Cak Imin: Pastinya Ilmuwan di Luar Partai

Soal 3 Orang yang Wakili Cawapres di Baja-Amin, Cak Imin: Pastinya Ilmuwan di Luar Partai

Nasional
Polri Terbitkan Ketentuan Rambut Polwan, Sesuai Standar Dunia

Polri Terbitkan Ketentuan Rambut Polwan, Sesuai Standar Dunia

Nasional
Vonis Lukas Enembe Akan Dibacakan dalam Sidang pada 9 Oktober

Vonis Lukas Enembe Akan Dibacakan dalam Sidang pada 9 Oktober

Nasional
Luhut Targetkan LRT Bali Mulai Dibangun pada Awal 2024

Luhut Targetkan LRT Bali Mulai Dibangun pada Awal 2024

Nasional
Minta Keadilan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ramai-ramai Datangi Bareskrim Polri

Minta Keadilan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ramai-ramai Datangi Bareskrim Polri

Nasional
Mahfud Minta Polri Petakan Keamanan di 4 Provinsi Baru Terkait Pemilu 2024

Mahfud Minta Polri Petakan Keamanan di 4 Provinsi Baru Terkait Pemilu 2024

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Siapkan Organisasi yang Integrasikan Moda Transportasi Se-Jabodetabek

Jokowi Tunjuk Luhut Siapkan Organisasi yang Integrasikan Moda Transportasi Se-Jabodetabek

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Akan Ancam Siapa Pun jika Terpilih Jadi Presiden pada 2024

Gerindra: Prabowo Tak Akan Ancam Siapa Pun jika Terpilih Jadi Presiden pada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com