JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Halim Hariyadi memutuskan untuk menunda sidang tuntutan terhadap pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, ditunda hingga Selasa (27/12/2022).
Berdasarkan agenda, Ahyudin sedianya menjalani sidang tuntutan atas kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
Namun demikian, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengajukan permohonan kepada majelis untuk menunda pembacaan tuntutan tersebut.
Baca juga: Sidang Tuntutan terhadap Eks Presiden ACT Ahyudin Ditunda
Jaksa menyatakan bahwa perkara yang menjerat terdakwa Ahyudin merupakan perkara Kejaksaan Agung (Kejagung). Oleh karena itu, jaksa dari Kejari harus membuat rencana tuntutan (rentut) kepada Kejagung.
“Untuk sampai saat ini rentut dari kejagung belum turun jadi kami izin untuk menunda tuntutan majelis,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).
“Karena ini perkara Kejagung maka kami sebagai penuntut umum harus merentutkan perkara tersebut terlebih dahulu,” jelas jaksa melanjutkan.
Setelah memberi penjelasan, jaksa lantas meminta majelis untuk menetapkan pembacaan surat tuntutan ditunda pada Selasa pekan depan.
Atas permintaan itu, majelis hakim pun menekankan kepada jaksa untuk memastikan pembacaan tuntutan dilaksanakan pada pekan depan tidak lagi ditunda.
Sebab, berdasarkan agenda yang telah disusun, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ahyudin maksimal dilakukan pada pekan depan.
“Jadi hari ini belum siap tuntutan pidana dari Penuntut Umum, dalam waktu satu minggu dipastikan Penuntut Umum harus siap ya karena kalender sudah kita sepakati,” ujar Hakim Hariyadi.
“Tuntutan pidana ditunda hari Selasa tanggal 27 Desember 2022, jelas ya, sidang tutup,” ucap Hakim seraya mengetuk palu sidang.
Baca juga: Eks Petinggi ACT Mengaku Keberatan soal Pembayaran Utang ke Koperasi 212
Dalam kasus ini, Ahyudin didakwa menggelapkan dana Boeing bersama eks Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar, dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.
Jaksa menyebutkan bahwa Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar.
Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500.
Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.
Dana BCIF tersebut, kata jaksa, digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.
Sebaliknya, dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.