JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022) pagi.
Ahyudin bakal manjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
Pantauan Kompas.com di lokasi, Ahyudin tiba bersama dua terdakwa lain kasus ini, yakni eks Presiden ACT Ibnu Khajar dan eks Dewan Pembina ACT Hariyana Hermain.
Baca juga: Kasus Penggelapan Dana Boeing, Eks Presiden ACT Ahyudin Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Terkait sidang hari ini, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain bakal menjalani sidang berbeda dengan Ahyudin. Keduanya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge atau saksi yang meringankan.
Ketiganya terdakwa turun satu persatu dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan mengenakan rompi merah dengan tangan diborgol.
Mereka langsung dibawa petugas masuk melalui pintu masuk pengunjung menuju ruang tahanan yang berada di belakang Gedung Pengadilan.
Dalam kasus ini, Ahyudin didakwa menggelapkan dana Boeing bersama eks Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.
Baca juga: Jaksa Selisik Aliran Dana Boeing yang Digunakan Yayasan ACT, dari Rice Truck hingga Pabrik Air Minum
Jaksa menyebutkan bahwa Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar.
Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500.
Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.
Dana BCIF tersebut, kata jaksa, digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.
Sebaliknya, dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.