Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Petinggi ACT Mengaku Keberatan soal Pembayaran Utang ke Koperasi 212

Kompas.com - 13/12/2022, 17:33 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Novariyadi Imam Akbari mengaku keberatan dengan adanya pembayaran utang PT Hydro Perdana Retailindo kepada Koperasi Syariah 212.

PT Hydro Perdana Retailindo merupakan perusahaan di bawah struktur PT Global Wakaf Corpora. Sementara PT Global Wakaf Corpora merupakan perusahaan cangkang dari Yayasan ACT.

Hal itu terungkap ketika Jaksa mendalami aliran dana dari Yayasan ACT yang masuk ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10 miliar.

"Mengetahui dana talangan yang dibayarkan oleh ACT kepada koperasi syariah 212?" tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Cecar Eks Ketua Dewan Pembina ACT, Jaksa: Implementasi Dana CSR Hanya Rp 103 Miliar, Sisanya untuk Apa?

Menjawab pertanyaan Jaksa, Imam mengaku keberatan jika pihaknya harus membayar utang perusahaan yang merupakan anak perusahaan cangkang Yayasan ACT.

Dalam sidang sebelumnya, Senin (29/11/2022), eks Presiden Direktur PT Hydro Perdana Retailindo, Syahru Aryansyah mengakui adanya aliran uang Rp 10 miliar dari Yayasan ACT ke Koperasi Syariah 212 untuk membayar utang perusahaannya.

"Kami keberatan, karena menurut kami itu tanggung jawab Pak Syahru Aryansyah," kata Imam.

Kendati begitu, Imam mengaku bahwa ia mengetahui ada proses permohonan agar Yayasan ACT dapat membantu masalah finansial PT Hydro Perdana Retailindo tersebut.

Sebab, Perusahaan penyedia barang untuk minimarket "212 Mart" tersebut memiliki utang kepada Koperasi Syariah 212 lantaran tak terpenuhinya suplai barang karena tutup pada tahun 2020.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi 2 Petinggi ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain, Sidang Dilanjutkan

Imam juga mengaku tidak tahu detail soal pembayaran utang tersebut. Tetapi, permohonan pembayaran tersebut sempat didiskusikan dengan eks Presiden ACT Ahyudin.

"Saya mengetahui kemudiannya bahwa akhirnya (utang PT Hydro Perdana Retailindo) dibayarkan," ujar Imam.

Diketahui, Imam dihadirkan untuk bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Ahyudin.

Dalam kasus ini, Ahyudin didakwa melakukan penggelapan dana bersama Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

Ketiganya disebut Jaksa menyelewengkan dana bantuan dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air sebesar Rp 117.982.530.997.

Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Dari Rp 2 Miliar, ACT Hanya Pakai Rp 900 Juta untuk Bangun Sekolah, Saksi Sebut Ada Penyelewengan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com