Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Melarang, Menag Kini Bolehkan Gereja Pasang Tenda untuk Ibadah Natal, asal...

Kompas.com - 20/12/2022, 12:38 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) terkait Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Yaqut membolehkan tenda dipasang di area dalam gereja sebagai penambahan kapasitas jemaat.

Walau begitu, pemasangan tenda harus berdasarkan izin dari kepolisian.

Baca juga: 3 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengunjungi Bandung pada Momen Libur Natal dan Tahun Baru

"Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam keterangannya, Selasa (20/12/2022).

Anna menjelaskan, apabila jemaat di dalam gereja melebihi kapasitas maksimal 100 persen, panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah dengan memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja tapi berada di dalam kompleks gereja.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Pos Polisi Dibangun di Depan Pintu Keluar Tol Trans Jawa

Salah satu bentuk penambahan kapasitas itu adalah dengan membangun tenda.

Nantinya, pembangunan tenda disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.

Sementara itu, Plt Dirjen Bimas Katolik A M Adiyarto Sumardjono menyebut SE ini diterbitkan demi kenyamanan masyarakat dalam merayakan Natal tahun 2022.

"Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman," kata Adiyarto.

Baca juga: AP II Bandara Soekarno-Hatta Terima Permintaan 2.700 Extra Flight Periode Natal dan Tahun Baru

Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung turut berharap umat Kristiani bisa menyesuaikan perayaan ibadah Natal 2022 sesuai dengan edaran Menteri Agama.

"Tentu menjadi harapan kita semua, umat Kristiani bisa menjalankan ibadah Natal dengan aman, lancar, dan nyaman," imbuh Jeane.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kapasitas tempat ibadah saat Hari Raya Natal 2022 tidak dibatasi.

Namun, menteri yang akrab disapa Gus Yaqut ini mengatakan bahwa tidak boleh memasang tenda tambahan.

Baca juga: Menko PMK: Puncak Arus Mudik Natal Diperkirakan Terjadi Tanggal 23-24 Desember

"Untuk tempat ibadah kita batasi maksimal 100 persen, artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan," kata Yaqut di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Yaqut menjelaskan, pelaksanaan ibadah Natal tidak ada pembatasan karena menurut Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah level satu.

Hal ini berarti situasi pandemi sudah melandai sehingga dapat dilakukan kebebasan yang terukur.

Baca juga: 4 Rute Favorit Penerbangan Selama Natal-Tahun Baru, Silangit hingga Bali

"Karena peraturan di PPKM level satu begitu, tetap boleh 100 persen tapi tidak boleh lebih dari itu. Ini yang saya kira yang paling penting dalam peringatan perayaan Natal," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com