Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cecar Eks Ketua Dewan Pembina ACT, Jaksa: Implementasi Dana CSR Hanya Rp 103 Miliar, Sisanya untuk Apa?

Kompas.com - 13/12/2022, 16:53 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Novariyadi Imam Akbari perihal implementasi dana yang dikelola ACT dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk program corporate social responsibility (CSR).

Diketahui, Imam dihadirkan sebagai saksi kasus penggelapan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 dengan terdakwa pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin.

"Tahu berapa dana Boeing yang digunakan untuk implementasi program CSR?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Mendengar pertanyaan itu, Imam mengaku bahwa uang yang digunakan untuk program CSR tergantung kesepakatan yang dibuat oleh perusahaan atau pihak yang pemberi dana tersebut.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi 2 Petinggi ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain, Sidang Dilanjutkan

Namun, ia mengaku tidak tahu berapa nominal kesepakatan terkait penggunaan dana CSR dari Boeing yang dikelola oleh Yayasan ACT.

"Saya enggak hapal detailnya. Sekali lagi kalau memang sesuai ranah saya, maka konteks tanggung jawabnya juga luar biasa," jawab Imam.

"Saya cuma tanya berapanya saja pak? Berapa dana yang jadi yang diimplementasikan untuk program itu, tahu enggak?" cecar jaksa.

"Saya tidak hapal," jawab Imam.

Atas jawaban tersebut, Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Imam saat diperiksa dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri.

Baca juga: Jaksa Cecar Saksi soal Pembayaran Utang Rp 10 Miliar ke 212 Mart oleh ACT

Dalam BAP tersebut, Imam menyebutkan bahwa penggunaan dana Boeing untuk program CSR sekitar Rp 103 miliar.

"Bapak menyatakan bahwa bapak mengetahui uang yang masuk, yang akhirnya digunakan untuk implementasi program adalah sebesar Rp 103 miliar sekian," ujar Jaksa.

"Kemudian, yang mau saya tanyakan, setelah dari Rp 138 miliar yang masuk, mengapa implementasi hanya Rp 103 miliar, sisanya dipakai untuk apa?" cecar jaksa melanjutkan.

Setelah BAP itu dibacakan jaksa, Imam sempat terdiam sejenak.

Namun, ia lagi-lagi mengaku tidak paham mengenai detail penggunaan uang bantuan dari Boeing tersebut.

Baca juga: Dari Rp 2 Miliar, ACT Hanya Pakai Rp 900 Juta untuk Bangun Sekolah, Saksi Sebut Ada Penyelewengan

"Sumber dana yang masuk ke ACT saya tahu yang terbesar di 2021 adalah dana Boeing. Tapi, setiap harinya ada dana-dana amanah hasil kerja sama dan sebagainya yang masuk," kata Imam.

"Sehingga, pada saat implementasi sebuah program, saya tidak tahu," ujar Sekretaris ACT periode 2009-2019 itu.

Dalam kasus ini, Ahyudin didakwa melakukan penggelapan dana bersama Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

Ketiganya disebut Jaksa menyelewengkan dana bantuan dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air sebesar Rp 117.982.530.997.

Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Eks Pegawai Dicecar Jaksa soal Awal Mula ACT Kelola Dana dari Boeing

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com