Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertambah Lagi, Hakim MA Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara Kasasi

Kompas.com - 20/12/2022, 09:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/12/2022) pagi.

Edy duduk di deret kedua bangku tunggu pada lobi gedung KPK. Mengenakan jas dan kemeja berwarna gelap, Edy mengenakan lanyard berwarna merah. Kalung itu adalah tanda bagi orang yang diperiksa KPK.

Hari itu, Edy diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia diperiksa sebagai tersangka.

Pengacara Edy, Ahmad Yani mengaku tidak mengetahui kliennya menjadi tersangka dalam perkara yang mana. Hanya saja, Edy menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka sekitar 5 Desember.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Edy Wibowo, Hakim Yustisial MA Tersangka Kasus Suap Rp 3,7 Miliar

Sebab, sejauh ini KPK baru mengumumkan dua perkara suap di MA, yakni suap hakim agung kamar perdata Sudrajad Dimyati dan hakim agung kamar pidana, Gazalba Saleh.

“Ya dia dalam kapasitasnya Pak Edy Wibowo sekarang ini dipanggil, diperiksa, sudah ditetapkan tersangka, tapi kasusnya apapun kita belum tau,” kata Yani saat ditemui awak media di gedung KPK, Senin (19/12/2022).

Yani menduga, perkara yang menjerat kliennya masih berkaitan dengan kasus dua hakim agung sebelumnya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut dengan pasti.

Yani hanya menyebut bahwa Edy baru pertama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pada akhir September lalu, saat hakim, PNS di MA, pengacara dan pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ditangkap, Edy dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.

“Makanya pas peristiwa OTT itu, dia beritikad baik dia ditelpon dia datang, dan dia sudah jelaskan bahwa dia tidak tahu,” kata Yani.

Yani membantah kliennya menerima uang. Menurutnya, Edy hanya terseret lantaran namanya disebutkan oleh orang lain yang terjerat persoalan suap. Ia mempertanyakan bukti kliennya menerima uang.

Yani mengklaim, dalam perkara kasasi Intidana, Edy hanya menjadi panitera, memberikan pandangan hukum dan selesai. Ia menyebut kliennya tidak mengenal pihak yang berperkara.

“Dia tidak pernah berhubungan, menurut keterangan dia,” ujar Yani.

Baca juga: Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp 3,7 Miliar

Jadi Tersangka Perkara Kasasi yang Lain

Setelah diperiksa penyidik selama beberapa jam, Edy digelandang petugas dari lantai dua gedung Merah Putih. Ia mengenakan rompi oranye “tahanan KPK” dan kedua tangannya diborgol.

Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan Edy telah ditetapkan sebagai tersangka yang berbeda dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Firli mengatakan, kasus Edy memang berawal dari rangkaian penyidikan kasus suap Sudrajad Dimyati. KPK menemukan dugaan Edy menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com