Di sisi lain, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa penganggaran pembangunan rumah pensiun Jokowi ada di ranah bendahara umum negara.
Namun, dia tidak menyampaikan besaran standar pagu anggaran yang dimaksud.
"Kalau itu anggaran di dalam bendahara umum negara. Dan nilainya kan enggak sangat (besar) itu, artinya sudah terbiasa dengan para presiden dan wakil presiden," tambah Sri Mulyani.
Menkeu sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120 Tahun 2022 Tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
Baca juga: Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu, Bagaimana Aturan Pemberian Rumah bagi Presiden?
Permenkeu ini mencabut dua aturan sebelumnya, yakni Permenkeu Nomor 189 Tahun 2014 dan Permenkeu Nomor 203 Tahun 2014 yang juga mengatur soal rumah untuk presiden saat tak lagi menjabat.
Dilansir dari salinan Permenkeu Nomor 120 yang diunggah di laman resmi Kemenkeu, dijelaskan bahwa pemerintah menyediakan rumah kediaman bagi mantan presiden/mantan wakil presiden.
Kemudian, penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden dilakukan melalui tiga mekanisme. Yakni pembelian tanah dan bangunan, pembelian tanah dan pembangunan rumah atau pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi.
Lalu, ada empat kriteria umum untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden. Yaitu meliputi:
Pertama, berada di wilayah republik Indonesia.
Baca juga: Jokowi Sebut Politik Uang Masih Ada, Pengamat: Tak Ada Instrumen Audit Keuangan Parpol
Kedua, berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.
Ketiga, memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain dan tata letak ruang yang dapat mendukung meperluan dan aktivitas mantan presiden atau wakil presiden beserta keluarga
Keempat, tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden beserta keluarga.
Kemudian, bangunan rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden memiliki keluasan seluruh lantai bangunan paling banyak sekitar 1.500 meter persegi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.