Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Safari Politik Anies Baswedan Disorot, Kapan Kampanye Pilpres 2024 Dimulai?

Kompas.com - 19/12/2022, 19:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Geliat menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah mulai terasa. Para elite politik mulai menyusun taktik buat melakukan manuver demi meraih dukungan dari rakyat.

Partai Nasdem yang mendeklarasikan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebagai bakal calon presiden 2024 turut melakukan langkah itu. Mereka menggelar safari politik ke berbagai daerah di luar jadwal kampanye.

Meski demikian, Anies belum didaftarkan secara resmi sebagai calon presiden 2024 karena belum memasuki tahapan Pemilu.

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum membuka pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden buat 2024.

Menurut tahapan, KPU bakal membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober 2023-25 November 2023. Sedangkan pemilihan capres cawapres dilakukan pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Pertahankan Nomor Urut 3, PDI-P Bersyukur KPU dan Pemerintah Sepakati Perppu Pemilu

Nantinya, apabila perhitungan suara belum menemukan pemenangnya, KPU akan kembali menggelar pemilihan presiden melalui putaran kedua. Adapun waktu pelaksanaannya akan berlangsung pada 26 Juni 2024.

Nasdem pun tidak bisa secara sepihak mengajukan Anies sebagai capres 2024 karena perolehan suara mereka pada Pemilu 2019 belum memenuhi persyaratan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Maka dari itu mereka harus menggandeng partai politik lain buat mengusung Anies sebagai capres supaya memenuhi persyaratan ambang batas pencalonan presiden.

Sampai saat ini rencana koalisi antara Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih terus dibahas di antara ketiganya.

Baca juga: Perppu Pemilu: Syarat Parpol Peserta Pemilu soal Kepengurusan di 4 DOB Papua Dilonggarkan

Akan tetapi, Bawaslu mempermasalahkan safari politik Anies dengan alasan dianggap melanggar etika.

Meski begitu, mereka tidak bisa menghukum Anies karena tidak terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis," sebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, dalam jumpa pers, Kamis (15/12/2022).

"Sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang," lanjutnya.

Baca juga: Perppu Pemilu Beri Landasan Hukum Pembentukan KPU di 4 Provinsi Baru Papua

Aturan baru masa kampanye Pemilu 2024

Pemerintah sepakat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor l Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perppu itu pada 13 Desember 2022 lalu.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com