Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum UI: Manipulasi dan Rekayasa Data Adalah Pelanggaran Berat Pemilu

Kompas.com - 18/12/2022, 21:46 WIB
Vitorio Mantalean,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menyoroti isu berkembang soal dugaan kecurangan yang dituduhkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sebelumnya, isu ini mencuat jelang pengumuman peserta Pemilu 2024, di mana KPU RI diduga terlibat manipulasi dan rekayasa melalui intimidasi terhadap jajaran mereka di daerah untuk mengubah hasil verifikasi faktual beberapa parpol.

Titi menegaskan, konsep keadilan pemilu yang kerap didengungkan jelang pemungutan suara tidak hanya soal penindakan atas pelanggaran.

"Keadilan pemilu tidak hanya bicara proses di hilir, tetapi keseluruhan proses penyelenggaraan pemilu, melekat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu," ujar Titi dalam jumpa pers gabungan LSM yang mengatasnamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Minggu (18/12/2022).

Baca juga: Koalisi Sipil Minta Jokowi Pastikan Pemilu 2024 Tak Dinodai Kecurangan dan Manipulasi

"Keadilan pemilu melindungi hak memilih dan dipilih secara utuh dalam artian bahwa yang berhak dipilih memang mereka yang berhak dipilih," tambah dia.

Titi menegaskan, dalam konsep keadilan pemilu, hak pilih merupakan sesuatu yang berharga.

Oleh karena itu, penyelenggara pemilu mesti mampu memastikan tidak terjadi manipulasi dalam menentukan siapa yang akan ikut dalam kontestasi dan berhak dipilih kelak.

"Ini sangat esensial. Manipulasi dan rekayasa data adalah pelanggaran berat terhadap azas pemilu dan praktik pemilu konstitusional," ujar anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut.

"Itu mengkhianati amanat konstitusi dan menodai hak warga mendapatkan pemilu yang berkala jujur dan adil dalam satu paket," tambah Titi.

Sebelumnya diberitakan, komisioner dan pegawai teknis KPU di beberapa daerah melalui kuasa hukum melayangkan somasi kepada KPU RI karena dugaan kecurangan ini.

Kuasa hukum dari Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan, setidaknya ada tiga parpol yang diduga diloloskan dengan cara curang, yaitu Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Pelapor kecurangan ini berjumlah sekitar 9 orang dari 3-5 kabupaten/kota dan dua provinsi. Namun, dia enggan membeberkan identitas untuk melindungi dan menyelamatkan pelapor. Pihak kuasa hukum akan berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah membantah tudingan tersebut, begitu pun Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Darmawan Sutrisno.

Belakangan, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik berpandangan bahwa somasi itu kurang jelas. Menurutnya, somasi itu tidak mencantumkan rinci subjek dan tempat kejadian peristiwa yang dimaksud.

Baca juga: Sekjen KPU Bantah Intervensi dan Rekayasa Verifikasi Parpol Peserta Pemilu

Di samping itu, kedudukan firma hukum yang melayangkan somasi juga dipertanyakan. Idham beranggapan, somasi idealnya dilayangkan oleh pihak yang dirugikan secara langsung dari kebijakan KPU RI.

Titi mengaku tak sepakat dengan argumen semacam itu. Menurutnya, penyelenggara pemilu mestinya tidak membelokkan isu dengan terkesan mempersoalkan "korban".

"Jangan mencari siapa (unsur penyelenggara) atau membocorkan, tetapi KPU harus membuka semua data dan fakta verifikasi partai secara terang-benderang. Persoalan intinya ada dugaan manipulasi data dalam verifikasi," ujar Titi.

"Buktikan bahwa data-data tersebut valid dan benar. Jangan dibelokkan seolah-olah mereka yang mau bicara dan mengungkap adalah orang yang salah," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com