JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberi pengecualian syarat yang mengharuskan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mempunyai kantor tetap dan kepengurusan di 4 provinsi baru di Papua.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor l Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Perppu Pemilu Diterbitkan, Deputi KSP: Bentuk Dukungan Pemerintah untuk Kesuksesan Pemilu
Melalui Perppu itu pemerintah menyisipkan tambahan ayat (2a) pada Pasal 173 UU Pemilu yang mengatur tentang pengecualian persyaratan keberadaan kepengurusan dan kantor tetap di 4 provinsi baru di Papua.
Yang dimaksud 4 provinsi baru di Papua adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
"Persyaratan kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan persyaratan kantor tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya dikecualikan sebagai persyaratan menjadi Peserta Pemilu tahun 2024," demikian isi ayat (2a) UU Pemilu, seperti dikutip pada Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Isi Perppu Pemilu: Nomor Urut Parpol Lama Bisa Tak Diundi
Menurut Pasal 173 Ayat (2), partai politik peserta Pemilu harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
DPR mengesahkan UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan dalam Rapat Paripurna pada 30 Juni 2022.
Selain itu, DPR mengesahkan UU Provinsi Papua Barat Daya pada 17 November 2022.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meresmikan berdirinya Provinsi Papua Barat Daya pada 9 Desember 2022.
Baca juga: Perppu Pemilu: Jumlah Kursi DPR Bertambah Jadi 580
Sebelumnya, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pemerintah berharap, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bisa menjadi pedoman pelaksanaan pemilu yang baik.
Menurut dia, pemerintah akan terus memberikan dukungan untuk pelaksanaan Pemilu 2024.
"Pemerintah berharap dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang kemarin diundangkan dapat menjadi pedoman penyelenggara pemilu mengelola tahapan dengan baik," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/12/2022).
"Pemerintah akan terus memberikan dukungan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024," kata dia.
Baca juga: Perppu Pemilu: Masa Kampanye Pileg dan Pilpres Berubah
Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah bersepakat untuk mengeluarkan perppu dalam penyesuaian UU pemilu.
Sebab, jika mengambil opsi revisi UU Pemilu, langkah tersebut memakan waktu lama.
Jaleswari juga menyampaikan, terbitnya perppu menyesuaikan kondisi terkini, yakni pembentukan empat daerah otonom baru (DOB) di wilayah Papua.
"Ini membawa konsekuensi perlunya penyesuaian UU Pemilu. Pembentukan DOB itu membawa konsekuensi atas beberapa hal yaitu lingkup daerah pemilihan, alokasi kursi DPR RI dan DPD, anggota DPRD, serta kelembagaan penyelenggara pemilu," kata dia.
Baca juga: Perppu Pemilu Beri Landasan Hukum Pembentukan KPU di 4 Provinsi Baru Papua
Adapun Perppu Nomor 1 Tahun 2022 diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.
Lembaran salinan perppu tersebut pun telah diunggah secara resmi di situs web Sekretariat Negara dan dapat diakses publik.
(Penulis : Dian Erika Nugraheny | Editor : Icha Rastika)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.