Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Safari Politik Anies Baswedan Disorot, Kapan Kampanye Pilpres 2024 Dimulai?

Kompas.com - 19/12/2022, 19:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Geliat menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah mulai terasa. Para elite politik mulai menyusun taktik buat melakukan manuver demi meraih dukungan dari rakyat.

Partai Nasdem yang mendeklarasikan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebagai bakal calon presiden 2024 turut melakukan langkah itu. Mereka menggelar safari politik ke berbagai daerah di luar jadwal kampanye.

Meski demikian, Anies belum didaftarkan secara resmi sebagai calon presiden 2024 karena belum memasuki tahapan Pemilu.

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum membuka pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden buat 2024.

Menurut tahapan, KPU bakal membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober 2023-25 November 2023. Sedangkan pemilihan capres cawapres dilakukan pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Pertahankan Nomor Urut 3, PDI-P Bersyukur KPU dan Pemerintah Sepakati Perppu Pemilu

Nantinya, apabila perhitungan suara belum menemukan pemenangnya, KPU akan kembali menggelar pemilihan presiden melalui putaran kedua. Adapun waktu pelaksanaannya akan berlangsung pada 26 Juni 2024.

Nasdem pun tidak bisa secara sepihak mengajukan Anies sebagai capres 2024 karena perolehan suara mereka pada Pemilu 2019 belum memenuhi persyaratan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Maka dari itu mereka harus menggandeng partai politik lain buat mengusung Anies sebagai capres supaya memenuhi persyaratan ambang batas pencalonan presiden.

Sampai saat ini rencana koalisi antara Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih terus dibahas di antara ketiganya.

Baca juga: Perppu Pemilu: Syarat Parpol Peserta Pemilu soal Kepengurusan di 4 DOB Papua Dilonggarkan

Akan tetapi, Bawaslu mempermasalahkan safari politik Anies dengan alasan dianggap melanggar etika.

Meski begitu, mereka tidak bisa menghukum Anies karena tidak terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis," sebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, dalam jumpa pers, Kamis (15/12/2022).

"Sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang," lanjutnya.

Baca juga: Perppu Pemilu Beri Landasan Hukum Pembentukan KPU di 4 Provinsi Baru Papua

Aturan baru masa kampanye Pemilu 2024

Pemerintah sepakat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor l Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perppu itu pada 13 Desember 2022 lalu.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com