Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Safari Politik Anies Baswedan Disorot, Kapan Kampanye Pilpres 2024 Dimulai?

Kompas.com - 19/12/2022, 19:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Geliat menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah mulai terasa. Para elite politik mulai menyusun taktik buat melakukan manuver demi meraih dukungan dari rakyat.

Partai Nasdem yang mendeklarasikan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebagai bakal calon presiden 2024 turut melakukan langkah itu. Mereka menggelar safari politik ke berbagai daerah di luar jadwal kampanye.

Meski demikian, Anies belum didaftarkan secara resmi sebagai calon presiden 2024 karena belum memasuki tahapan Pemilu.

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum membuka pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden buat 2024.

Menurut tahapan, KPU bakal membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober 2023-25 November 2023. Sedangkan pemilihan capres cawapres dilakukan pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Pertahankan Nomor Urut 3, PDI-P Bersyukur KPU dan Pemerintah Sepakati Perppu Pemilu

Nantinya, apabila perhitungan suara belum menemukan pemenangnya, KPU akan kembali menggelar pemilihan presiden melalui putaran kedua. Adapun waktu pelaksanaannya akan berlangsung pada 26 Juni 2024.

Nasdem pun tidak bisa secara sepihak mengajukan Anies sebagai capres 2024 karena perolehan suara mereka pada Pemilu 2019 belum memenuhi persyaratan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Maka dari itu mereka harus menggandeng partai politik lain buat mengusung Anies sebagai capres supaya memenuhi persyaratan ambang batas pencalonan presiden.

Sampai saat ini rencana koalisi antara Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih terus dibahas di antara ketiganya.

Baca juga: Perppu Pemilu: Syarat Parpol Peserta Pemilu soal Kepengurusan di 4 DOB Papua Dilonggarkan

Akan tetapi, Bawaslu mempermasalahkan safari politik Anies dengan alasan dianggap melanggar etika.

Meski begitu, mereka tidak bisa menghukum Anies karena tidak terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis," sebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, dalam jumpa pers, Kamis (15/12/2022).

"Sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang," lanjutnya.

Baca juga: Perppu Pemilu Beri Landasan Hukum Pembentukan KPU di 4 Provinsi Baru Papua

Aturan baru masa kampanye Pemilu 2024

Pemerintah sepakat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor l Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perppu itu pada 13 Desember 2022 lalu.

Perppu itu menjadi jalan keluar buat menampung sejumlah usulan perubahan terhadap peraturan dalam UU Nomor 7/2017. Sebab jika menunggu proses revisi melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinila bakal memakan waktu lama dan bisa mengganggu tahapan Pemilu.

Salah satu aturan yang diubah melalui Perppu itu adalah tentang masa kampanye pemilihan legislatif (Pileg) dan Pilpres.

Baca juga: Perppu Pemilu: Jumlah Kursi DPR Bertambah Jadi 580

Perubahan itu tercantum dalam perubahan Pasal 276 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2022.

"Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD," demikian isi perubahan Pasal 276 Ayat (1) UU Nomor 7/2017.

"...serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang."

Baca juga: Terima Kasih ke Pemerintah karena Terbitkan Perppu Pemilu, PDI-P Jadi Tidak Kehilangan Salam Metal

Kemudian dalam Pasal 276 Ayat (2) disebutkan, kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Jenis-jenis kampanye yang ditetapkan dalam Pasal 275 Ayat (1) UU Pemilu adalah:

  1. pertemuan terbatas;
  2. pertemuan tatap muka;
  3. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
  4. pemasangan alat peraga di tempat umum;
  5. media sosial; iklan media massa cetak,
  6. media massa elektronik, dan internet;
  7. rapat umum;
  8. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye Pasangan Calon;
  9. dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum diubah dalam Perppu, aturan masa kampanye dalam Pasal 276 UU Pemilu untuk calon tetap anggota DPR, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasangan Calon untuk pemilu presiden dan Wakil Presiden adalah 3 hari sejak penetapan daftar anggota dan pasangan calon tetap sampai dengan dimulainya masa tenang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com