Perppu itu menjadi jalan keluar buat menampung sejumlah usulan perubahan terhadap peraturan dalam UU Nomor 7/2017. Sebab jika menunggu proses revisi melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinila bakal memakan waktu lama dan bisa mengganggu tahapan Pemilu.
Salah satu aturan yang diubah melalui Perppu itu adalah tentang masa kampanye pemilihan legislatif (Pileg) dan Pilpres.
Baca juga: Perppu Pemilu: Jumlah Kursi DPR Bertambah Jadi 580
Perubahan itu tercantum dalam perubahan Pasal 276 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2022.
"Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD," demikian isi perubahan Pasal 276 Ayat (1) UU Nomor 7/2017.
"...serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang."
Baca juga: Terima Kasih ke Pemerintah karena Terbitkan Perppu Pemilu, PDI-P Jadi Tidak Kehilangan Salam Metal
Kemudian dalam Pasal 276 Ayat (2) disebutkan, kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Jenis-jenis kampanye yang ditetapkan dalam Pasal 275 Ayat (1) UU Pemilu adalah:
Sebelum diubah dalam Perppu, aturan masa kampanye dalam Pasal 276 UU Pemilu untuk calon tetap anggota DPR, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasangan Calon untuk pemilu presiden dan Wakil Presiden adalah 3 hari sejak penetapan daftar anggota dan pasangan calon tetap sampai dengan dimulainya masa tenang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.