Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 19/12/2022, 16:35 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KASUS polisi tembak polisi yang mematikan CCTV belum tuntas. Hakim Mahkamah Agung tersangka pula. Kali ini hakim Yustisial. Sebelumnya dua hakim agung dinyatakan terlibat dalam perkara suap.

Beberapa waktu yang lalu Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap perkara purnawirawan jenderal jadi beking tambang ilegal.

Beberapa waktu berselang, Wakil Ketua KPK Alex Marwata juga mengonfirmasi tentang praktik suap izin usaha.

Menyedihkan sekaligus memuakkan ketika membaca berita penegak hukum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka jelas karena melanggar hukum.

Penegak hukum, tetapi melanggar hukum, bahkan inisiator pelanggaran hukum, ini namanya tongkat membawa rebah. Tongkat yang sejatinya penopang supaya sesuatu yang ditopang tidak rubuh, justru menjadi sebab terjadi kerubuhan.

Tidak polisi, tidak hakim, tidak jaksa, tidak tentara, semua seakan sepakat melakukan pelanggaran hukum.

Bahkan pelakunya bukan pejabat rendahan dengan gaji kecil dan tidak pula berada di wilayah terpencil, melainkan pejabat elite, pimpinan dan di Jakarta pula.

Ketika penegak hukum jadi tersangka, publik kemudian dipaksa untuk percaya bahwa pelakunya adalah hanya oknum atau pribadi tertentu, bukan institusi. Anehnya publik pun percaya.

Padahal, bagaimana mungkin, bila pelakunya adalah hanya oknum atau hanya satu dua orang, tetapi terjadi di semua lini dan tingkat dari paling bawah hingga elite dan pimpinan. Marak kalau mau diungkap semua.

Saya kira, publik patut dan seharusnya sudah tak perlu percaya bahwa pelakunya adalah hanya oknum. Suap, korupsi, dan gratifikasi di lembaga penegak hukum patut dicurigai sebagai kinerja buruk dan tak kunjung diberantas.

Publik tak percaya bahwa semua pejabat penegak hukum, mulai dari tingkat paling bawah sampai elite dan pimpinan, tidak tahu ada praktik busuk berupa suap, korupsi dan gratifikasi di lingkungan kerja atau lembaga yang dipimpinnya.

Sebaliknya, yang terjadi di lembaga penegak hukum kita adalah pembiaran akan praktik suap, korupsi, dan gratifikasi.

Kenapa terjadi pembiaran? Selain, mungkin karena mereka sendiri juga terlibat, pembiaran terjadi karena tidak ada integritas sebagai penegak hukum.

Ketiadaan integritas inilah yang menjadi sebab seseorang membiarkan pelanggaran di sekitarnya dan oleh orang-orang terdekatnya.

Ketika publik menunjuk institusi sebagai masalah, selalu muncul orang yang berkata, hakim baik masih banyak, polisi bersih masih banyak, jaksa yang jujur masih banyak, dan selanjutnya.

Sekali lagi, publik pun percaya dan merasa itu masuk akal. Pertanyaan, apakah seorang penegak hukum bisa dianggap baik, bersih dan jujur hanya karena dia tidak terlibat suap, gratifikasi dan tidak korupsi, tetapi ia membiarkan pelanggaran hukum di lingkungan, di tempat kerjanya sendiri?

Padahal seorang penegak hukum mesti melakukan penegakkan hukum untuk tidak hanya untuk masyarakat, melainkan tempat kerja dan dirinya sendiri.

Penegak hukum yang membiarkan pelanggaran terjadi tidak pantas disebut penegak hukum yang baik, jujur, dan bersih, melainkan penegak hukum yang buruk dan busuk.

Analoginya seperti ini. Terjadi perampokan di suatu tempat, dan ada polisi di sana yang mengetahui atau melihat tetapi membiarkan perampok leluasa melakukan kejahatannya.

Polisi hanya pura-pura tidak tahu atau pura-pura tidak melihat, atau mungkin mempersilakan perampok untuk lari dengan selamat membawa hasil rapokan.

Pertanyaannya, apakah polisi tersebut adalah polisi baik, bersih, dan jujur hanya karena ia tidak ikut merampok?

Jawabnya jelas. Polisi tersebut adalah polisi yang buruk sebab ia tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat undang-undang.

Penegak hukum yang membiarkan terjadinya suap, korup, dan gratifikasi di lingkungan tempat kerja atau dilakukan oleh orang terdekatnya, ibarat polisi yang membiarkan terjadinya perampokan itu.

Para penegak hukum yang membiarkan pelanggaran hukum terjadi adalah penegak hukum yang buruk. Mereka disebut penegak hukum yang buruk karena tidak melaksanakan tugasnya sesuai amanat undang-undang.

Lantas di mana ada penegak hukum baik, jujur, dan bersih itu, sementara di semua lembaga penegak hukum, dari bawah hingga pimpinan, selalu ada yang terlibat dalam kasus suap, gratifikasi, dan korupsi?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 25 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 25 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Belajar Dari Kasus Haris-Fatia, Undang-Undang Belum Lindungi Para Pembela HAM

Belajar Dari Kasus Haris-Fatia, Undang-Undang Belum Lindungi Para Pembela HAM

Nasional
Ungkap Kondisi Perbatasan Indonesia-Papua Nugini, Panglima TNI: Sebenarnya Kondusif, Hanya Saja...

Ungkap Kondisi Perbatasan Indonesia-Papua Nugini, Panglima TNI: Sebenarnya Kondusif, Hanya Saja...

Nasional
Sudirman Said Sebut Tokoh NU Layak Jadi Cawapres Anies, tapi...

Sudirman Said Sebut Tokoh NU Layak Jadi Cawapres Anies, tapi...

Nasional
Budi Gunawan Puja-puji Prabowo, Kontras Ingatkan Lagi Kasus Penculikan Aktivis

Budi Gunawan Puja-puji Prabowo, Kontras Ingatkan Lagi Kasus Penculikan Aktivis

Nasional
Soal Laporan terhadap Sugeng IPW Diproses Bareskrim, Aspri Wamenkumham: Masyarakat Akan Lihat Sendiri Mana yang Benar

Soal Laporan terhadap Sugeng IPW Diproses Bareskrim, Aspri Wamenkumham: Masyarakat Akan Lihat Sendiri Mana yang Benar

Nasional
Pengesahan UU Cipta Kerja Disahkan, Pimpinan DPR Sarankan Publik Tempuh Jalur MK

Pengesahan UU Cipta Kerja Disahkan, Pimpinan DPR Sarankan Publik Tempuh Jalur MK

Nasional
Isi Lengkap Piagam Kerja Sama Koalisi Pengusung Anies Baswedan

Isi Lengkap Piagam Kerja Sama Koalisi Pengusung Anies Baswedan

Nasional
Minta Kesyahduan Ramadhan Dijaga, Jusuf Kalla: Suara 'Speaker' Masjid Jangan Tabrakan

Minta Kesyahduan Ramadhan Dijaga, Jusuf Kalla: Suara "Speaker" Masjid Jangan Tabrakan

Nasional
Puan dan Jokowi Bertemu, Sekjen PDI-P: Pastikan Pemilu 2024 Terlaksana Tepat Waktu

Puan dan Jokowi Bertemu, Sekjen PDI-P: Pastikan Pemilu 2024 Terlaksana Tepat Waktu

Nasional
Soal Minum Oralit saat Sahur, Kemenkes: Tidak Perlu 'Panic Buying', Tak Dibutuhkan jika Tak Dehidrasi

Soal Minum Oralit saat Sahur, Kemenkes: Tidak Perlu "Panic Buying", Tak Dibutuhkan jika Tak Dehidrasi

Nasional
Sebut Banyak Pujian untuk Prabowo, Gerindra Minta Kadernya Tak Terlena

Sebut Banyak Pujian untuk Prabowo, Gerindra Minta Kadernya Tak Terlena

Nasional
Bawaslu Waspadai Potensi Pemilih Ganda dalam Penyusunan DPS

Bawaslu Waspadai Potensi Pemilih Ganda dalam Penyusunan DPS

Nasional
Menhub: 22 Persen Pemudik Diperkirakan Pakai Mobil Pribadi, Penumpukan di Cipali dan Merak

Menhub: 22 Persen Pemudik Diperkirakan Pakai Mobil Pribadi, Penumpukan di Cipali dan Merak

Nasional
Tingkat Kecelakaan Paling Tinggi, Menhub Imbau Pemudik Tak Pakai Motor

Tingkat Kecelakaan Paling Tinggi, Menhub Imbau Pemudik Tak Pakai Motor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke