"Tuduhan bahwa saya melakukan intimidasi dan ancaman melalui video call pada tanggal 7 November 2022, itu tidak benar," ujar Bernad kepada Kompas.com, Minggu (18/12/2022).
"Karena setiap kegiatan sudah ada tim teknis yang memiliki tugas untuk menjelaskan substansi," ia menambahkan.
Baca juga: Klaim Temukan Adanya Kecurangan, ICW dkk Ancam Laporkan Anggota KPU ke DKPP
Bernad menjelaskan, sekretariat di setiap tingkatan KPU, baik provinsi ataupun kota/kabupaten, berfungsi sebagai pendukung (supporting system).
"Sekretariat memberikan dukungan teknis administrasi kepada ketua dan anggota KPU (baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota)," kata dia.
Ia menegaskan, terkait dengan fungsinya sebagai supporting system, sekretariat KPU hanya berwenang memfasilitasi terlaksananya setiap tahapan pemilu, termasuk juga tahapan verifikasi partai politik.
"Kebijakan dan keputusan di setiap tahapan merupakan wewenang ketua dan anggota KPU (pusat, provinsi dan kabupaten/kota)," ujar dia.
Baca juga: KPU Klaim Somasi soal Dugaan Intimidasi Tak Jelas
Namun demikian, Bernad mengamini bahwa tanggal 7 November 2022, sekretariat KPU provinsi melangsungkan rapat.
"Tetapi, 7 November 2022 dilakukan rapat di tingkat sekretariat KPU provinsi merupakan kegiatan rutin dalam rangka penyiapan rekapitulasi di provinsi," ujar Bernad.
(Penulis : Fika Nurul Ulya | Editor : Fabian Januarius Kuwado)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.