JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu mengancam bakal melaporkan para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Ancaman itu diberikan setelah Koalisi mengklaim menemukan sejumlah data dan fakta terkait dugaan kecurangan yang dilakukan KPU pusat kepada sejumlah KPU daerah. Kecurangan itu berupa intimidasi sekaligus iming-iming agar KPU daerah merekayasa hasil verifikasi faktual beberapa partai politik, supaya lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Koalisi dan anggota KPU daerah yang mengaku tahu soal praktik ini, melalui firma hukum AMAR dan Themis, sudah melayangkan somasi kepada KPU RI pada Selasa (13/12/2022) lalu. Saat itu, mereka memberi tenggat 7 hari agar KPU meresponsnya.
Baca juga: KPU Klaim Somasi soal Dugaan Intimidasi Tak Jelas
"Namun, hingga saat ini, berdasarkan informasi yang diterima oleh Koalisi, KPU belum membalas dan menindaklanjutinya," ujar perwakilan koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, kepada wartawan pada Minggu (18/12/2022).
"Atas dasar hal tersebut, maka langkah lanjutan dari proses itu adalah melaporkan anggota KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia dalam waktu dekat," tambahnya.
Sebelumnya, koalisi ini telah membuka pos pengaduan independen selama sepekan terakhir.
Dari hasil pantauan, mereka mengeklaim menemukan sedikitnya 12 kantor KPU tingkat kota/kabupaten dan 7 provinsi mengikuti instruksi dari KPU RI dan berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik peserta pemilu berlangsung.
Kendati demikian, ia menyebut bahwa temuan ini masih perlu didalami kebenarannya.
"Jika ini benar, tentu dengan adanya proses pendalaman lebih lanjut, tidak salah kemudian disimpulkan kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu telah terjadi," ujarnya.
Baca juga: KPU Siap Hadir dalam Mediasi Sengketa dengan Partai Ummat
Sementara itu, pihak KPU RI justru menilai surat somasi yang dilayangkan oleh koalisi masyarakat sipil tidak jelas merinci subjeknya.
Hal itu disampaikan Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Idham Holik, ketika ditemui wartawan pada Minggu siang.
"Surat tersebut tidak menjelaskan apakah KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota. Itu tidak dijelaskan sama sekali," kata Idham kepada wartawan.
Di samping itu, ia menyebut bahwa somasi itu pun tidak merinci tempat kejadian perkara dugaan intimidasi tersebut dilakukan.
Idham mengeklaim bahwa pihaknya tetap menelusuri dugaan peristiwa ini, meskipun terdapat sejumlah ketidakjelasan dalam surat somasi ini.
"Sudah, sudah mulai dilakukan cross check cuma memang dalam surat tersebut tidak menyebutkan anggota KPU mana, kabupaten/kota kah, atau KPU provinsi kah, itu tidak ada sama sekali," tegasnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.