Tak hanya itu, pihaknya menyampaikan kepada KPU Provinsi kabupaten/kota untuk menerapkan asas perlakuan setara kepada parpol mana pun.
"Asas perlakuan setara diterapkan sehingga tidak ada pilih kasih, menguntungkan atau merugikan partai tertentu. Ini juga supaya tidak ada perlakuan yang diskriminatif atau dianggap menguntungkan parpol tertentu," ucap Hasyim.
Hasyim lantas membantah adanya pengubahan data pada Sistem Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan mengubah status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjadi MS (Memenuhi Syarat) untuk sejumlah parpol.
Baca juga: Demo Prima Sempat Memanas, Ketua DPW Loncat Pagar Kantor KPU RI dan Merangsek Masuk
Menurut Hasyim, Sipol adalah alat bantu yang hanya akan bisa menginformasikan bahwa status sebuah parpol di sebuah daerah masuk dalam kategori Memenuhi Syarat (MS), belum memenuhi syarat, atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Kalau diubah di Sipol itu pasti ketahuan. Dalam arti gini lho, ngeceknya, krosceknya berita acara. Kalau berita acaranya nyatanya TMS, atau masih BMS, atau masih TMS kemudian di Sipol MS, kan pasti problem," tutur Hasyim.
Adapun dugaan kecurangan KPU bermula dari Ketua Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK Ornop) Samsang Syamsir.
Baca juga: Mega Utus Bambang Pacul-Eriko Sotarduga ke KPU untuk Pengumuman Parpol Peserta Pemilu 2024
Dugaan ini tak lepas dari kerja-kerja KPU yang dianggap tidak transparan soal data.
Samsang mengatakan, ketertutupan data ini diklaim demi pelindungan data pribadi. Tetapi, menurutnya, bukan hanya data yang tidak transparan, melainkan juga proses verifikasi yang dilakukan KPU.
"Ini semakin menimbulkan banyak keresahan di kita dan spekulasi yang bermunculan. Bisa saja ada partai yang memenuhi syarat tapi tidak diloloskan dan sebaliknya. Kami anggap selain data tertutup, proses juga tertutup," kata Samsang dalam jumpa pers virtual, Minggu (11/12/2022).
Teranyar, KPU mendapatkan somasi dari komisioner dan pegawai teknis KPU di daerah melalui dua kuasa hukum, yaitu Themis Indonesia Law Firm dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office. Mereka mengaku diintimidasi untuk meloloskan beberapa parpol.
Baca juga: KPU Diminta Paparkan Bukti Klarifikasi Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol
Kuasa Hukum dari Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan, setidaknya ada tiga parpol yang diduga diloloskan dengan cara curang, yaitu Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
"Dugaan kami, Partai Gelora, kami duga juga terjadi (kecurangan). Kemudian, Partai Garuda, dan PKN itu (kami) menduga terjadi kecurangan," kata Ibnu, Selasa.
Pelapor kecurangan ini berjumlah sekitar 9 orang dari 3-5 kabupaten/kota dan dua provinsi. Namun, dia enggan membeberkan identitas untuk melindungi dan menyelamatkan pelapor. Pihak kuasa hukum akan berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: KPU-Bawaslu Diminta Buka Data soal Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol Pemilu 2024
Tim kuasa hukum pun akan menindaklanjuti secara serius melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga adanya pelanggaran etik.
"Kami memberikan jangka waktu 7 hari untuk menindaklanjuti somasi kami. Apabila 7 hari tidak ditanggapi, maka kami akan menyampaikan atau akan mengambil tindak lanjut atau langkah hukum selanjutnya," jelas Ibnu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.