Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Paparkan Bukti Klarifikasi Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol

Kompas.com - 14/12/2022, 15:02 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sekadar membantah dan memberikan bukti-bukti tidak terjadi kecurangan dalam proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.

Di sisi lain, Kaka membenarkan dari hasil temuan lembaganya di lapangan memang terdapat indikasi dugaan kecurangan manipulasi daftar keanggotaan parpol dalam proses verifikasi itu.

"Kami meminta KPU tidak sekadar membantah dalam hal ini. Kami sejak awal sudah mengkritik Sipol ini karena menutup ruang partisipasi publik. Kami juga kesulitan memantau dan mendapatkan data verifikasi itu," kata Kaka saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Kemenlu Serahkan Daftar 1,8 Juta Pemilih Potensial untuk Pemilu 2024 ke KPU

Di sisi lain, Kaka juga mengkritik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga tidak membuka data tentang pengaduan dugaan kecurangan dalam proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024.

"Bawaslu pun kami kritik karena tidak mempunyai alat yang memadai untuk melakukan pengawasan itu," ucap Kaka.

Meski begitu, Kaka menyatakan persoalan tuduhan dugaan kecurangan dalam proses verifikasi Parpol tidak boleh mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang terus bergulir.

"Kalau memang terbukti terjadi dugaan kecurangan kan jalannya hanya ada 2, melalui revisi atau punitif dengan penegakan hukum. Sebab hanya itu jalan keluar yang terdapat dalam undang-undang," ujar Kaka.

Baca juga: Sederet Klaim Partai Ummat Disingkirkan dari Pemilu: Punya Bukti hingga Tuntut DKPP Turun Tangan

Temuan

Kaka mengatakan, temuan KIPP terungkap memang terdapat indikasi kecurangan dalam proses verifikasi Parpol calon peserta Pemilu 2024.

Dia mencontohkan proses verifikasi parpol di sejumlah kabupaten/kota hingga provinsi ada yang belum selesai, tetapi sudah ditetapkan melalui rapat pleno di tingkat provinsi.

Contoh lainnya adalah terdapat sejumlah orang yang terindikasi masih menjadi anggota Parpol tetapi mencalonkan diri menjadi panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pengawas pemilihan kecamatan (panwascam).

Baca juga: Parpol Peserta Pemilu 2024 Ditetapkan Hari Ini, di Tengah Isu Kecurangan KPU

Padahal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dicantumkan syarat anggota Parpol tidak boleh menjadi PPK atau Panwascam.

"Seharusnya kan dalam Sipol (Sistem Informasi Parpol) dicoret. Tapi sampai saat ini nama-nama anggota Parpol itu masih ada. Seharusnya kalau dicoret kan berkurang. Ini namanya cacat administrasi dari sisi keanggotaan," ujar Kaka.

Sedangkan temuan lainnya kata Kaka adalah soal verifikator yang tidak melaksanakan seluruh prosedur verifikasi parpol.

KPU hari ini bakal melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Setelah itu akan dilanjutkan dengan pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Bantah Ada Andil Partai Besar untuk Curangi Verifikasi Parpol

Sebelumnya, sejak 1 Agustus 2022, terdapat 40 partai politik pendaftar Pemilu 2024 ke KPU RI.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com