JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sekadar membantah dan memberikan bukti-bukti tidak terjadi kecurangan dalam proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.
Di sisi lain, Kaka membenarkan dari hasil temuan lembaganya di lapangan memang terdapat indikasi dugaan kecurangan manipulasi daftar keanggotaan parpol dalam proses verifikasi itu.
"Kami meminta KPU tidak sekadar membantah dalam hal ini. Kami sejak awal sudah mengkritik Sipol ini karena menutup ruang partisipasi publik. Kami juga kesulitan memantau dan mendapatkan data verifikasi itu," kata Kaka saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Kemenlu Serahkan Daftar 1,8 Juta Pemilih Potensial untuk Pemilu 2024 ke KPU
Di sisi lain, Kaka juga mengkritik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga tidak membuka data tentang pengaduan dugaan kecurangan dalam proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024.
"Bawaslu pun kami kritik karena tidak mempunyai alat yang memadai untuk melakukan pengawasan itu," ucap Kaka.
Meski begitu, Kaka menyatakan persoalan tuduhan dugaan kecurangan dalam proses verifikasi Parpol tidak boleh mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang terus bergulir.
"Kalau memang terbukti terjadi dugaan kecurangan kan jalannya hanya ada 2, melalui revisi atau punitif dengan penegakan hukum. Sebab hanya itu jalan keluar yang terdapat dalam undang-undang," ujar Kaka.
Baca juga: Sederet Klaim Partai Ummat Disingkirkan dari Pemilu: Punya Bukti hingga Tuntut DKPP Turun Tangan
Kaka mengatakan, temuan KIPP terungkap memang terdapat indikasi kecurangan dalam proses verifikasi Parpol calon peserta Pemilu 2024.
Dia mencontohkan proses verifikasi parpol di sejumlah kabupaten/kota hingga provinsi ada yang belum selesai, tetapi sudah ditetapkan melalui rapat pleno di tingkat provinsi.
Contoh lainnya adalah terdapat sejumlah orang yang terindikasi masih menjadi anggota Parpol tetapi mencalonkan diri menjadi panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pengawas pemilihan kecamatan (panwascam).
Baca juga: Parpol Peserta Pemilu 2024 Ditetapkan Hari Ini, di Tengah Isu Kecurangan KPU
Padahal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dicantumkan syarat anggota Parpol tidak boleh menjadi PPK atau Panwascam.
"Seharusnya kan dalam Sipol (Sistem Informasi Parpol) dicoret. Tapi sampai saat ini nama-nama anggota Parpol itu masih ada. Seharusnya kalau dicoret kan berkurang. Ini namanya cacat administrasi dari sisi keanggotaan," ujar Kaka.
Sedangkan temuan lainnya kata Kaka adalah soal verifikator yang tidak melaksanakan seluruh prosedur verifikasi parpol.
KPU hari ini bakal melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Setelah itu akan dilanjutkan dengan pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.
Baca juga: KPU Bantah Ada Andil Partai Besar untuk Curangi Verifikasi Parpol
Sebelumnya, sejak 1 Agustus 2022, terdapat 40 partai politik pendaftar Pemilu 2024 ke KPU RI.