Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/12/2022, 16:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa massa kader dan simpatisan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) pada Rabu (14/12/2022), di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sempat memanas.

Ketua DPW Prima DKI Jakarta Nuradim sempat meloncat pagar tinggi kantor KPU RI dan merangsek ke halaman, sebelum akhirnya diamankan tim Jagat Saksana yang merupakan tim pengamanan dalam (pamdal) KPU.

Hal ini terjadi setelah massa Prima sempat berupaya mendorong-dorong gerbang kantor KPU RI karena tak bisa menemui pimpinan.

"Biar saya jemput, biar saya jemput," kata Nuradim ketika dihalau tim pamdal KPU.

Nuradim bermaksud ingin menjemput langsung pimpinan atau komisioner KPU RI untuk menyampaikan protes.

Baca juga: Massa Prima Geruduk Lagi KPU Jelang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

Sebelumnya, perwakilan massa Prima sempat diberi kesempatan masuk ke kantor lembaga penyelenggara pemilu itu, tetapi tidak bertemu dengan komisioner KPU RI.

Sebaliknya, perwakilan massa hanya ditemui oleh liaison officer (LO).

"LO hanya menanyakan arbitrasenya. Komisioner harus menyampaikan harus berani diaudit dan harus berani transparan terhadap publik," ujar Nuradim.

Ia mengklaim massa Prima akan bertahan sampai pimpinan KPU menemui mereka, meski KPU akan menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya hingga malam nanti.

"Kami tetap akan bertahan sampai kapanpun. Kami akan bertahan. Saya akan bertahan sampai malam," kata Nuradim.

Baca juga: Merasa Janggal Tak Lolos Verifikasi Peserta Pemilu 2024, Prima Geruduk Kantor KPU

Prima sebelumnya dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi sehingga tak lolos jadi peserta pemilu.

Namun, Prima menuding data keanggotaan yang mereka daftarkan diutak-atik KPU sehingga tak lolos verifikasi.

Prima juga telah menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) imbas hal yang sama.

“Parpol datanya bermasalah justru diloloskan, sementara parpol yang seharusnya lolos, yakni PRIMA, justru dijegal,” kata Nuradim dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Rabu pagi.

Baca juga: Tak Lolos Verifikasi Administrasi, Prima Gugat KPU ke PTUN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Nasional
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Nasional
Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Nasional
Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional
Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Nasional
MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita 'Clear'-kan Dulu dengan MK

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita "Clear"-kan Dulu dengan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Nasional
Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com