JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengimbau supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) segera membuka laporan masing-masing lembaga terkait dugaan kecurangan dalam proses verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Dia menilai kedua lembaga itu harus tanggap menyikapi keluhan dari sejumlah parpol dan para lembaga pemantau Pemilu independen terkait dugaan kecurangan itu.
"KPU seharusnya juga membuka diri terkait laporan itu. Bawaslu juga harus membuka data yang mereka miliki terkait dugaan kecurangan dalam proses verifikasi parpol," kata Kaka saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Rayakan Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Massa Partai Buruh Sambangi Kantor KPU
Kaka menilai baik KPU maupun Bawaslu harus bersama-sama memaparkan hasil temuan terkait dugaan kecurangan proses verifikasi parpol.
Sebab menurut dia dugaan kecurangan dalam proses verifikasi parpol itu terjadi di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.
Maka dari itu menurut Kaka sebaiknya KPU dan Bawaslu memaparkan klarifikasi dan bukti-bukti soal dugaan kecurangan itu supaya tidak menimbulkan problem yang berlarut-larut.
"Kalau memang terbukti terjadi dugaan kecurangan kan jalannya hanya ada 2, melalui revisi atau punitif dengan penegakan hukum. Sebab hanya itu jalan keluar yang terdapat dalam undang-undang," ujar Kaka.
Baca juga: Kemenlu Serahkan Daftar 1,8 Juta Pemilih Potensial untuk Pemilu 2024 ke KPU
KPU hari ini bakal melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Setelah itu akan dilanjutkan dengan pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya, sejak 1 Agustus 2022, terdapat 40 partai politik pendaftar Pemilu 2024 ke KPU RI.
Pada tahap pendaftaran ini, sebanyak 24 partai politik dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi.
Pada tahap verifikasi administrasi, KPU menyatakan hanya 9 partai politik DPR RI yang lolos dan 9 partai politik nonparlemen yang berhak berlanjut ke tahap verifikasi faktual.
Sembilan partai parlemen itu adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.
Baca juga: Golkar Tetap Pakai Nomor Urut 4 untuk Pemilu 2024
Sementara, sembilan partai nonparlemen itu adalah PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.
Di sisi lain, KPU dituding memanipulasi data keanggotaan partai untuk menentukan kelolosan partai pada tahap verifikasi.
Manipulasi ini disebut menggunakan cara-cara intimidasi terhadap anggota KPU di tingkat kabupaten/kota untuk menyetujui manipulasi data itu, tetapi Hasyim membantah tudingan tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.