Kepala daerah, menurutnya, harus mampu menjaga etika termasuk dalam bertutur, sekalipun memiliki perbedaan pendapat maupun pandangan dengan pihak lain.
Kemendagri tidak segan-segan menegur kepala daerah yang bertindak di luar etika yang semestinya dimiliki oleh seorang pejabat publik.
Baca juga: Marahi Pejabat Kemenkeu dengan Kata-kata Kasar, Bupati Meranti: Saya Tak Perlu Minta Maaf
“Sangat tidak dibenarkan sikap berkata kasar. Kemendagri sangat prihatin dan memperingatkan kepada seluruh kepala daerah agar tidak meniru perilaku yang justru mencoreng citra pemerintah,” ungkap Suhajar.
Dia meminta kepala daerah agar mampu menjaga perilaku, terlebih di tengah akses informasi yang begitu mudah.
Sebab, setiap perkataan maupun perbuatan yang melanggar etika bisa sangat mudah diketahui masyarakat dan menjadi catatan buruk bagi pemerintah.
“Apalagi kegaduhan ini dilontarkan pejabat publik kepada entitas pemerintah lainnya, sangat tidak elok. Sekali lagi, semua bisa dibicarakan dan diselesaikan dengan baik dan bijaksana,” ucap Suhajar.
Baca juga: Stafsus Sri Mulyani Ajak Bupati Meranti Duduk Bareng Bahas Dana Bagi Hasil
Terkait harapan pembagian dana bagi hasil (DBH), Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah bakal memfasilitasi pertemuan dan pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kemenkeu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maupun pihak terkait lainnya.
“Kami akan memfasilitasinya agar permasalahan mengenai DBH dapat terselesaikan dengan baik,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, Bupati Muhammad Adil menyampaikan kritik kepada Kementerian Keuangan saat menghadiri Rakornas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah di Pekanbaru pada pekan lalu.
Saat menyampaikan kritiknya, Bupati Adil sebat menyebut jajaran Kemenkeu berisi iblis atau setan.
Baca juga: Bupati Meranti Protes soal Dana Bagi Hasil Minyak, Konsul ke Mendagri Bakal Gugat Jokowi
Adapun dalam rakornas itu dihadiri pula oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu Luky Alfirman.
Kemarahan tersebut disampaikan Bupati Adil karena menilai pembagian DBH minyak yang diterima daerahnya tidak sesuai.
2. DPR Sahkan Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI
Persetujuan terhadap Yudo ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).