JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Novariyadi Imam Akbari perihal gaji yang didapatkan sebagai petinggi di Yayasan tersebut.
Imam dihadirkan Jaksa sebagai saksi kasus penggelapan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 dengan terdakwa pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin.
"Untuk payroll-nya itu saudara dari mana? Ke mana dibayarkan sebagai Senior Vice President? Saudara dulu gajinya dulu rate berapa?" tanya Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
"Di (Bank) Muamalat," jawab Imam.
Baca juga: Eks Petinggi ACT Mengaku Keberatan soal Pembayaran Utang ke Koperasi 212
Lantas Jaksa pun mendalami mekanisme penerimaan gaji Imam sebagai mantan Dewan Pembina dari Yayasan ACT.
"Bank Muamalat Indonesia ya? itu saudara menerima per bulan secara menyeluruh sekaligus atau dicicil, bertahap?" tanya Jaksa.
"Mestinya per bulan tapi karena kondisi keuangan bisa dipotong, bisa dicicil," jelas Imam.
"Variasinya berapa itu? Kalau berdasarkan kondisi keuangan? Variasi gaji saudara, nominal gaji yang saudara terima itu berapa?" cecar Jaksa.
Atas pertanyaan itu, Imam sempat terdiam beberapa saat. Kemudian, Imam mengaku bahwa ia tidak mengetahui secara pasti gaji yang diterima dari Yayasan ACT.
"Saya jujur tak pernah dapat slip, jadi ya pasrah saja dipotong berapa?" jawab Imam.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa pun menunjukkan transaksi gaji yang dibayarkan Yayasan ACT ke rekening pribadi milik Imam.
Jaksa lantas ke depan majelis Hakim untuk memperlihatkan daftar gaji di depan Majelis Hakim, Iman dan penasihat hukum Ahyudin.
"Saudara dibayarkan di Bank Muamalat Indonesia ya, kami tunjukan sebagai barang bukti pembayaran saudara ya, biar saudara tahu berapa dapatnya," ujar Jaksa.
Lantas Jaksa pun membacakan gaji puluhan juta yang diterima Imam berulang kali dalam satu bulan.
"Payroll ini pernah dicetak enggak? Saudara pernah mengetahui enggak? Ini atas nama saudara Novariyadi Imam A di tanggal 24 bulan Juni 2021 payroll-nya Rp 100.000, kemudian di 25 Juni Rp 17.500.000," papar Jaksa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.