JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan segera melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Gigabyte Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Tahun 2015-2018.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, keduanya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (16/12/2022).
"Jumat dilimpahkan tahap II, barang bukti dan tersangka ke Kejagung," kata Arief kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Bareskrim Sita Uang Rp 5 Miliar Hasil TPPU Dua Tersangka Kasus Pengadaan GPON
Kendati demikian, Arief belum merinci barang bukti apa saja yang akan dilimpahkan ke Kejagung.
Arief baru akan menyampaikan detail barang bukti saat pelimpahan.
"Akan di-update kembali ya," ujar Arief.
Adapun dua tersangka itu adalah Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) Ario Pramadhi dan Mantan Vice President Finance PT. JIP, Christman Desanto.
Penahanan Christman dilakukan sejak Senin (28/11/2022). Sedangkan Ario ditahan mulai Jumat (9/12/2022).
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kepada pihak terkait.
Baca juga: Polri Tahan 2 Mantan Petinggi PT JIP di Kasus Korupsi Pembangunan Menara dan Pengadaan GPON
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo sebelumnya juga mengatakan, keduanya juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.
Cahyono pun menjelaskan, pada 2015 sampai 2016, PT. JIP melakukan kerja sama pembangunan Menara telekomunikasi dengan beberapa perusahaan swasta.
Dalam mencari modal pembangunan menara telekomunikasi tersebut, PT. JIP melakukan pinjaman modal kerja kepada PT Jakpro melalui Eks Dirut PT. JIP Ario Pramadhi mencapai Rp 150 miliar.
Baca juga: KPK Sebut Bareskrim Sudah Serahkan Kasus Suap AKBP Bambang Kayun
Kemudian, pinjaman yang diajukan kepada PT. Jakpro diproses melalui skema pinjaman yang dananya dari dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) tahun 2015 dan tahun 2016.
Padahal, seharusnya dana PMD tersebut tidak dapat digunakan untuk pekerjaan tersebut atau bukan peruntukannya.