"Kemudian di bulan Juli Rp 44.500.000, kemudian di bulan Juli lagi itu Rp 44.700.000, Juli lagi Rp 17.500.000 dan Juli lagi Rp 11.500.000," ujar Jaksa melanjutkan.
Baca juga: Jaksa Cecar Saksi soal Pembayaran Utang Rp 10 Miliar ke 212 Mart oleh ACT
Setelah dipaparkan daftar gaji tersebut, Imam malah menjawab bahwa ia bekerja di Yayasan ACT bukan untuk mencari uang.
"Jadi sekali lagi, sejak awal saya masuk saya hanya dibayar sekian puluh ribu, meninggalkan pekerjaan yang lama ini sekaligus penjelasan bahwa saya niat ke ACT tidak untuk mencari harta," kata Imam.
"Yang ditanyakan penuntut umum, Saudara menerima pembayaran seperti itu?" timpal Hakim
"Ya kalau sesuai dengan iya saya terima," jawab Imam.
"Artinya, Saudara tidak tetap ya gaji bulanannya, apakah itu juga diterima oleh pengurus yang lain Vice President yang lain, bahkan juga presidennya?" tanya Jaksa.
"Saya enggak tahu," kata Imam.
Baca juga: Dari Rp 2 Miliar, ACT Hanya Pakai Rp 900 Juta untuk Bangun Sekolah, Saksi Sebut Ada Penyelewengan
Dalam kasus ini, Ahyudin didakwa melakukan penggelapan dana bersama Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.
Tiga terdakwa itu, disebut Jaksa menyelewengkan dana bantuan dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air sebesar Rp 117.982.530.997.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.