Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR: Pejabat Publik Disumpah untuk Tidak Korupsi, Hukumannya Harus Lebih Berat dari Pihak Swasta

Kompas.com - 13/12/2022, 19:04 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, di dalam Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), minimum hukuman pejabat publik yang melakukan korupsi lebih ringan dari yang diterima pihak swasta.

Arsul mengatakan, minimum hukuman dalam UU Tipikor itu tidak adil.

"Yang pejabat publik itu lebih ringan minimumnya. Ini kan enggak adil. Yang harus lebih ringan yang swastanya dong," ujar Arsul saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Pasca-pengesahan KUHP, Sandiaga Uno: Tak Usah Ragu dan Bimbang untuk Berkunjung ke Indonesia

Arsul memaparkan, apabila semua pejabat publik bersih dari korupsi, maka pihak swasta tidak akan terpancing untuk terlibat dalam korupsi.

Maka dari itu, pejabat publik yang terlibat korupsi harus dihukum lebih berat lantaran sudah disumpah.

"Karena pejabat publik itu sudah disumpah untuk tidak boleh korupsi. Maka dia kalaupun ada minimum, minimumnya harus lebih berat daripada yang tidak disumpah, swasta itu," tuturnya.

Maka dari itu, Arsul mengatakan, sejumlah pasal di UU Tipikor digantikan dengan pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.

Dia menekankan, tidak ada masalah dengan pencabutan pasal UU Tipikor itu.

"Yang dicabut itu kan yang sudah digantikan di RKUHP, pasal-pasal yang lain kan tidak. Terus apa masalahnya? Kan cuma satu itu saja hukuman minimal itu dirasionalkan gitu loh. Apa masalahnya coba? Gitu kan yang lain tetap ada," imbuh Arsul.

Baca juga: 5 Pasal UU Tipikor Bakal Dicabut jika KUHP Diberlakukan

Diketahui, sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bakal dicabut dan tidak berlaku setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru diberlakukan.

Hal itu tercantum dalam Pasal 622 ayat (1) huruf l KUHP terbaru.

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian isi Pasal 622 ayat (1) huruf l KUHP, seperti dikutip pada Senin (12/12/2022).

Lantas, pada ayat (4) disebutkan, setelah KUHP resmi berlaku maka acuan pidana kelima pasal UU Pemberantasan Tipikor itu juga ikut berubah.

Ketentuannya adalah sebagai berikut:

-Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 603;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Nasional
Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Nasional
Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Nasional
PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

Nasional
PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

Nasional
38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

Nasional
PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

Nasional
Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung 'Cawe-cawe' Jokowi?

Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung "Cawe-cawe" Jokowi?

Nasional
Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Nasional
Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Nasional
Kisah VoB: Pernah DO, Manggung di Glastonbury, dan Kritiknya ke Dunia Pendidikan Kita

Kisah VoB: Pernah DO, Manggung di Glastonbury, dan Kritiknya ke Dunia Pendidikan Kita

Nasional
Soal Peluang Nasdem Dukung Anies di Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu

Soal Peluang Nasdem Dukung Anies di Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu

Nasional
Safenet: Kalau 'Gentleman', Budi Arie Harusnya Mundur

Safenet: Kalau "Gentleman", Budi Arie Harusnya Mundur

Nasional
Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Nasional
Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com