JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, di dalam Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), minimum hukuman pejabat publik yang melakukan korupsi lebih ringan dari yang diterima pihak swasta.
Arsul mengatakan, minimum hukuman dalam UU Tipikor itu tidak adil.
"Yang pejabat publik itu lebih ringan minimumnya. Ini kan enggak adil. Yang harus lebih ringan yang swastanya dong," ujar Arsul saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Pasca-pengesahan KUHP, Sandiaga Uno: Tak Usah Ragu dan Bimbang untuk Berkunjung ke Indonesia
Arsul memaparkan, apabila semua pejabat publik bersih dari korupsi, maka pihak swasta tidak akan terpancing untuk terlibat dalam korupsi.
Maka dari itu, pejabat publik yang terlibat korupsi harus dihukum lebih berat lantaran sudah disumpah.
"Karena pejabat publik itu sudah disumpah untuk tidak boleh korupsi. Maka dia kalaupun ada minimum, minimumnya harus lebih berat daripada yang tidak disumpah, swasta itu," tuturnya.
Maka dari itu, Arsul mengatakan, sejumlah pasal di UU Tipikor digantikan dengan pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.
Dia menekankan, tidak ada masalah dengan pencabutan pasal UU Tipikor itu.
"Yang dicabut itu kan yang sudah digantikan di RKUHP, pasal-pasal yang lain kan tidak. Terus apa masalahnya? Kan cuma satu itu saja hukuman minimal itu dirasionalkan gitu loh. Apa masalahnya coba? Gitu kan yang lain tetap ada," imbuh Arsul.
Baca juga: 5 Pasal UU Tipikor Bakal Dicabut jika KUHP Diberlakukan
Diketahui, sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bakal dicabut dan tidak berlaku setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru diberlakukan.
Hal itu tercantum dalam Pasal 622 ayat (1) huruf l KUHP terbaru.
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian isi Pasal 622 ayat (1) huruf l KUHP, seperti dikutip pada Senin (12/12/2022).
Lantas, pada ayat (4) disebutkan, setelah KUHP resmi berlaku maka acuan pidana kelima pasal UU Pemberantasan Tipikor itu juga ikut berubah.
Ketentuannya adalah sebagai berikut:
-Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 603;