Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Pertanyakan Hukuman Mati dalam KUHP Baru, Ini Respons Anggota DPR

Kompas.com - 12/12/2022, 23:46 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara senior Hotman Paris mempertanyakan ketentuan hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Ia menilai ketentuan pidana hukuman mati yang mesti diberikan dengan masa percobaan 10 tahun, rentan disalahgunakan menjadi praktik suap antara narapidana dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan.

“Ya dipenjara yang menentukan kelakuan kan kepala lapas, waduh,” tutur Hotman dikutip dari Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Senin (12/12/2022).

Baca juga: Hotman Paris Khawatir KUHP Jadi Lahan Basah Kalapas, Pakar Hukum: Tanpa Ada Aturan Itu Juga Bisa

“Surat keterangan kelakuan baik ini pasti jadi surat paling mahal harganya di dunia, orang akan mempertaruhkan apapun agar mendapatkan surat keterangan kelakuan baik,” paparnya.

Ia kemudian mempertanyakan apa fungsi putusan pengadilan pada terdakwa hukuman mati, jika hukumannya bisa dikurangi karena berkelakuan baik selama 10 tahun di dalam tahanan.

“Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai PK (peninjauan kembali), hukuman mati. Tapi tidak boleh dihukum mati,” sebutnya.

Anggota Komisi III angkat bicara

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari atau akrab disapa Tobas menanggapi kritik Hotman tersebut.

Ia menerangkan, pidana mati tak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, tapi pidana percobaan.

Hal itu dilakukan untuk mengakomodir masukan dari dua dua kelompok masyarakat, baik yang meminta hukuman mati dihilangkan, dan mereka yang tetap merasa hukuman mati dibutuhkan.

Tobas pun meminta para pihak tak mengkhawatirkan potensi pemufakatan jahat antara narapidana dengan kepala lapas.

Baca juga: Kritik Balik PBB karena Komentari KUHP, Kemenlu Sebut Ada Adab Diplomasi

Sebab, yang menjadi tolak ukur bukan sekedar surat berkelakuan baik. Tapi seluruh tindakan narapidana selama di dalam penjara.

“Karena masa percobaan itu adalah masa di mana terpidana menjalankan program-program yang ada di dalam lapas sebagai warga binaan, dan tidak melakukan tindak pidana lagi,” ujar Tobas ditemui di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan, Senin.

Tobas mengungkapkan alasan pembatalan hukuman mati berbeda dengan alasan pemberian remisi, dan asimilasi.

Sebab, narapidana dikenai masa percobaan, yang artinya tak boleh melakukan tindak pidana lagi.

“Ukurannya bukan apakah kemudian misalnya, seorang terpidana itu berbuat baik kepada masyarakat, berbuat baik (terhadap) sesuatu,” ujar dia.

“Tapi apakah yang bersangkutan, melakukan atau tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan 10 tahun itu,” pungkas Tobas.

Isi pasal

Diketahui hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru, disebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua hal.

Pertama, rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. Kedua, peran terdakwa dalam tindak pidana.

Kemudian Pasal 100 Ayat (4) menyatakan jika dalam masa percobaan itu terpidana menunjukan sikap terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com