Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tolak Usul Masa Jabatan KPUD Berakhir Serentak, Mahfud: Demi Demokrasi

Kompas.com - 13/12/2022, 18:59 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, penolakan usulan jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) agar berakhir serentak pada 2023 dilakukan demi demokrasi.

Menurutnya, penolakan tersebut mengisyaratkan bahwa pemilihan anggota KPUD tetap dilakukan melalui seleksi.

"Soal penolakan pemerintah untuk perpanjangan jabatan pengurus KPUD yang akan habis, ada yang tahun ini, tahun depan dan sebagainya, itu demi demokrasi saja tidak diperpanjang, tapi diadakan seleksi, kan sama saja seleksi," kata Mahfud kepada wartawan usai memberikan sambutan dalam Rakernas Satgas Saber Pungli di Grand Mercure Hotel, Kemayoran, Jakarta, Selasa (13/12/2022) siang.

Mahfud mengatakan, anggota KPUD yang akan berakhir masa jabatannya tetap bisa mengikuti seleksi.

Baca juga: Jokowi Tolak Usul Penyeragaman Jabatan KPU Daerah pada 2023

Ia lantas memastikan tidak larangan mengenai anggota KPUD yang lama untuk ikut dalam seleksi tersebut.

Di sisi lain, Mahfud MD juga menyebut bahwa proses seleksi tersebut bertujuan agar pemilihan calon anggota KPUD dilaksanakan secara terbuka.

"Itu lebih terbuka kalau diseleksi. (Apabila) tidak, menimbulkan masalah lagi nanti, kok tiba-tiba diperpanjang, kan gitu. Itu sebabnya lalu Perppu mengatakan dipilih saja, kan itu soal teknis saja," ujar Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengakomodasi alias menolak usul penyeragaman pengisian jabatan anggota KPUD pada 2023.

Sebelumnya, masa bakti anggota KPUD, baik tingkat provinsi, kota, dan kabupaten yang menjabat sampai 2024 dan 2025 diusulkan berakhir serentak pada 2023 demi penyeragaman masa jabatan KPUD.

Hal ini sebagaimana usulan KPU RI yang juga telah disepakati DPR dan pemerintah dalam beberapa kali konsinyering untuk dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu.

Baca juga: Perppu Pemilu: Masa Kampanye Pileg dan Pilpres Berubah

Namun, dalam Perppu Pemilu yang diteken Jokowi pada Senin (12/12/2022), usulan itu ternyata tidak termuat sama sekali.

"Rupa-rupanya ketentuan ini yang semula sudah masuk draf menjadi tidak dimasukkan menjadi substansi atau materi dalam Perppu," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Selasa (13/12/2022)

Dengan begitu, menurut Hasyim, maka masa jabatan anggota KPU daerah akan berakhir secara bervariasi.

"Misalnya, seingat saya ada 20 sekian (anggota) KPU provinsi yang masa jabatannya habis Mei 2023. Nanti ada gelombang berikutnya ada yang selesai November 2024," ujarnya.

Baca juga: Perppu Pemilu: Syarat Parpol Peserta Pemilu soal Kepengurusan di 4 DOB Papua Dilonggarkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com