JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyatakan tidak terlalu berharap banyak terhadap keterangan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang akan menjadi saksi dalam persidangan lanjutan kliennya, Bharada Richard Eliezer, pada hari ini.
"Kami dari awal sudah sampaikan kami tidak terlalu berharap banyak atas keterangan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo," ujar Ronny dalam program Breaking News di Kompas TV, Senin (12/12/2022).
Baca juga: Jelang Sidang, Bharada E Tiba Lebih Dulu dari Putri Candrawathi
Putri hari ini akan menjadi saksi dan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Richard, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Ronny, dia tidak bisa terlampau berharap atas keterangan Putri karena sejak awal ada sejumlah kesaksian yang tidak sesuai dengan cerita kliennya.
Selain itu, lanjut Ronny, sejak awal persidangan kliennya selalu bersikap kooperatif dan mengikuti semua tahapan dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).
"Tapi majelis hakim dan jaksa penuntut umum sudah mempelajari dan sudah mengetahui ya proses-proses dari persidangan sebelumnya," ujar Ronny.
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Bharada E dkk, Apakah Keterangan Putri Candrawathi Digelar secara Terbuka?
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Hari Ini, Putri Candrawathi Bersaksi di Sidang Bharada E dkk
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.