JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim bakal membacakan pertimbangan untuk menggelar sidang dengan keterangan Putri Candrawathi secara terbuka atau tertutup pada hari ini, Senin (12/12/2022).
Adapun Putri merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang bakal memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pertimbangan dilakukan lantaran penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, sempat meminta kliennya dapat diperiksa sebagai saksi ataupun terdakwa secara tertutup karena dikhawatirkan keterangannya menyinggung hal-hal terkait kekerasan seksual.
"Ya nanti (pertimbangan) disampaikan majelis di persidangan," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada Kompas.com, Minggu (11/12/2022) malam.
Baca juga: Hari Ini, Putri Candrawathi Bersaksi di Sidang Bharada E dkk
Dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar pada Selasa (6/12/2022), Arman menyampaikan permintaan agar sidang terhadap kliennya dapat digelar secara tertutup.
"Pada 27 Oktober 2022, kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan kami tindak lanjuti 6 Desember terkait permohonan agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup, Yang Mulia. Karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," ungkap Arman dalam persidangan, Selasa sore.
Mendengar permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso langsung menolak mengabulkan permohonan kubu Putri Candrawathi. Hakim Wahyu menekankan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Putri adalah terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bukan terkait pelecehan seksual.
"Kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila. Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila, itu merupakan kebetulan," tegas Hakim Wahyu.
Atas penolakan itu, Arman kemudian membeberkan aturan pedoman mengadili perkara perempuan sebagai saksi yang memberikan keterangan di persidangan. Arman juga menekankan bahwa keterangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksaan dengan secara tertutup.
"Berdasarkan buku pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang mulia yang disusun MK (Mahkamah Konstitusi), masyarakat pemantau keadilan indonesia, dan Fakultas Hukum UI yang diterbitkan 2017," papar Arman.
Baca juga: Khawatir Singgung Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Minta Persidangan Tertutup
Adapun berdasarkan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU, Putri dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf pada Rabu (7/12/2022).
Setelah adanya penjelasan dari pihak kuasa hukum Putri, Hakim Wahyu kemudian mengubah agenda saksi yang telah dijadwalkan terhadap Putri Candrawathi
Akhirnya, Hakim Wahyu meminta terdakwa Ferdy Sambo untuk dihadirkan sebagai saksi terlebih dahulu sebelum Putri Candrawathi.
"Kalau begitu kita ubah dulu, yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin (12 Desember 2022) kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," ujar Hakim Wahyu.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Baca juga: Putri Candrawathi Bakal Jadi Saksi di Sidang Richard Eliezer dkk Besok
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.