Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi di Sidang Bharada E dkk, Apakah Keterangan Putri Candrawathi Digelar secara Terbuka?

Kompas.com - 12/12/2022, 07:29 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim bakal membacakan pertimbangan untuk menggelar sidang dengan keterangan Putri Candrawathi secara terbuka atau tertutup pada hari ini, Senin (12/12/2022).

Adapun Putri merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang bakal memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Pertimbangan dilakukan lantaran penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, sempat meminta kliennya dapat diperiksa sebagai saksi ataupun terdakwa secara tertutup karena dikhawatirkan keterangannya menyinggung hal-hal terkait kekerasan seksual.

"Ya nanti (pertimbangan) disampaikan majelis di persidangan," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada Kompas.com, Minggu (11/12/2022) malam.

Baca juga: Hari Ini, Putri Candrawathi Bersaksi di Sidang Bharada E dkk

Dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar pada Selasa (6/12/2022), Arman menyampaikan permintaan agar sidang terhadap kliennya dapat digelar secara tertutup.

"Pada 27 Oktober 2022, kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan kami tindak lanjuti 6 Desember terkait permohonan agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup, Yang Mulia. Karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," ungkap Arman dalam persidangan, Selasa sore.

Mendengar permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso langsung menolak mengabulkan permohonan kubu Putri Candrawathi. Hakim Wahyu menekankan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Putri adalah terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bukan terkait pelecehan seksual.

"Kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila. Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila, itu merupakan kebetulan," tegas Hakim Wahyu.

Atas penolakan itu, Arman kemudian membeberkan aturan pedoman mengadili perkara perempuan sebagai saksi yang memberikan keterangan di persidangan. Arman juga menekankan bahwa keterangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksaan dengan secara tertutup.

"Berdasarkan buku pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang mulia yang disusun MK (Mahkamah Konstitusi), masyarakat pemantau keadilan indonesia, dan Fakultas Hukum UI yang diterbitkan 2017," papar Arman.

Baca juga: Khawatir Singgung Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Minta Persidangan Tertutup

Adapun berdasarkan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU, Putri dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf pada Rabu (7/12/2022).

Setelah adanya penjelasan dari pihak kuasa hukum Putri, Hakim Wahyu kemudian mengubah agenda saksi yang telah dijadwalkan terhadap Putri Candrawathi 

Akhirnya, Hakim Wahyu meminta terdakwa Ferdy Sambo untuk dihadirkan sebagai saksi terlebih dahulu sebelum Putri Candrawathi. 

"Kalau begitu kita ubah dulu, yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin (12 Desember 2022) kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," ujar Hakim Wahyu.

Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Baca juga: Putri Candrawathi Bakal Jadi Saksi di Sidang Richard Eliezer dkk Besok

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com