JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Bharada E tiba pukul 08.48 WIB dikawal ketat anggota Kepolisian dari Satuan Brimob dan Petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Richard juga tampak didampingi oleh petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran mengajukan diri sebagai justice collabolator.
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Bharada E dkk, Apakah Keterangan Putri Candrawathi Digelar secara Terbuka?
Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan, Bharada E langsung masuk ke ruang tahanan sementara di PN Jaksel.
Tak lama berselang, Putri Candrawathi yang juga terdakwa dalam kasus ini juga tiba di PN Jaksel. Istri Ferdy sambo itu tiba pukul 09.00 WIB.
Putri dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk sidang dengan terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Adapun terdakwa Ricky dan Kuat hadir 5 menit setelah Putri, tepatnya pukul 09.05 WIB dan langsung menuju ruang tahanan.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Baca juga: Hari Ini, Putri Candrawathi Bersaksi di Sidang Bharada E dkk
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.