JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyatakan bakal mendalami perubahan keterangan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan soal siapa yang memerintahkan pengambilan senjata api Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), dalam persidangan lanjutan yang digelar hari ini, Senin (12/12/2022).
"Terkait persidangan hari ini ada beberapa hal yag menjadi fokus kami. Kami melihat bahwa banyak perubahan dari saudara Putri Candrawathi dalam BAP. Itu akan jadi fokus kami," kata Ronny dalam program Breaking News di Kompas TV.
Putri hari ini akan menjadi saksi dan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Richard, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Jelang Sidang, Bharada E Tiba Lebih Dulu dari Putri Candrawathi
Ronny melanjutkan, dia juga akan mendalami soal keterangan Putri dengan sejumlah alat bukti lainnya yang dianggap tidak cocok.
Selain itu, Ronny mengatakan, mereka juga akan mendalami peristiwa pengambilan senjata api Yosua oleh Ricky, setelah terjadi keributan antara Yosua dan Kuat di rumah pribadi Putri dan Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
"Bahwa tidak mungkin seorang Ricky Rizal berani mengambil senjata dari Yosua kalau bukan tidak berdasarkan perintah," ucap Ronny.
Selain itu, kata Ronny, dalam fakta persidangan terungkap Yosua sempat menanyakan keberadaan senjata setelah peristiwa keributan itu.
Baca juga: Hari Ini, Putri Candrawathi Bersaksi di Sidang Bharada E dkk
Padahal, kata Ronny, menurut keterangan Ricky dalam persidangan yang lalu menyatakan sebagai senjata api yang digunakan dalam tugas oleh Yosua sebagai anggota Polri harus selalu berada dalam penguasaannya.
"Saudara Ricky mengetahui peraturan tersebut tetapi mengapa saudara Ricky Rizal menyita senjata tersebut? Mengambil kalau tidak berdasarkan permintaan dari saudara Putri. Ini kan supaya jadi peristiwa pidana yang utuh ya karena tidak mungkin serta merta mengambil," ucap Ronny.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Dimarahi Putri Setelah Ceritakan Skenario Kematian Yosua
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.