Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa yang Terlibat Kasus Sambo: Sedih, Karier Saya Masih Panjang

Kompas.com - 06/12/2022, 16:40 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irfan Widyanto mengungkapkan kekecewaannya menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan Irfan Widyanto saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Ferdy Sambo ke Richard Eliezer: Dia yang Nembak, Jangan Libatkan Istri Saya, Kuat, dan Ricky

Kekecewaan terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengulik peran Irfan dalam perkara perintangan penyidikan ini hingga membuatnya menjadi terdakwa.

"Saudara ikut dipatsus (ditempatkan khusus)?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/12/2022).

Irfan menjawab bahwa ia tidak ikut dihukum dengan penempatan khusus (patsus) lantaran belum menjalani sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Adapun patsus merupakan hukuman bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran pidana.

"Siap, tidak (dipatsus), Yang Mulia," jawab Irfan.

Baca juga: Bantah Kesaksian Ketua RT soal Pengambilan DVR CCTV, Irfan Widyanto Sebut Perkenalkan Diri

Kendati belum disidang secara etik oleh Polri, Hakim Wahyu lantas menanyakan perasaan peraih Adhi Makayasa itu setelah terlibat perintangan penyidikan kasus kematian Yosua.

"Bagaimana perasaan Saudara?" tanya hakim.

"Siap, sedih," tutur polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu.

"Apa yang membuat sedih?" tanya hakim lagi.

"Karena karier saya masih panjang," jawab Irfan Widyanto.

Adapun Irfan telah dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Markas Besar (Mabes) Polri lantaran terkait kasus tersebut.

Kini, ia juga menjadi terdakwa karena terbukti berkomplot dengan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo atas kasus obstruction of justice kematian Brigadir J.

Baca juga: Ceritakan Skenario Awal di Hadapan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria: Saya Juga Merasa Dibohongi

Ia berperan melakukan pergantian DVR CCTV di lingkungan Kompleks Polri Duren Tiga, tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Yosua.

Sebelum terlibat kasus ini, Irfan merupakan perwira pertama (pama) yang berprestasi.

Prestasi itu bahkan telah ditorehkannya sejak Irfan menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian. Saat lulus pada 2010, Irfan menjadi salah satu penerima Adhi Makayasa.

Adhi Makayasa adalah penghargaan tahunan yang diberikan kepada lulusan terbaik dari setiap matra TNI dan Kepolisian, yaitu Matra Darat (Akademi Militer Magelang), Matra Laut (Akademi Angkatan Laut Surabaya), Matra Udara (Akademi Angkatan Udara Yogyakarta), dan Matra Kepolisian (Akademi Kepolisian Semarang).

Penghargaan Adhi Mayakasa diberikan kepada mereka yang mampu menunjukkan prestasi terbaik di tiga aspek: akademis, jasmani, dan kepribadian (mental) secara seimbang.

Saat itu, penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Lapangan Bhayangkara Akademi Polisi (Akpol), Candi, Semarang, Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com