JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, hari ini, Selasa (6/12/2022).
"Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
Dari belasan saksi yang dihadirkan JPU, ada enam terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan perkara pembunuhan Brigadir J yang akan memberikan keterangan.
Mereka adalah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Hendra Kurniawan; eks Kaden A Biro paminal Agus Nur Patria; eks Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto; dan eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin.
Baca juga: Ricky Rizal Akui Ubah Keterangan dari Skenario Ferdy Sambo karena Ditetapkan Tersangka
Kemudian, PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo dan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irfan Widyanto.
Selain para terdakwa kasus obstruction of justice, Jaksa juga menghadirkan Kepala Biro (Karo) Provos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Benny Ali; Kepala Bagian Penegakan Hukum (Kabag Gakkum) Provos Div Propam Susanto Haris; dan Pemeriksa Forensik Muda Sub Bidang Komputer Forensik Polri Panji Zulfikar Sidik.
Kemudian, ada juga eks Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Ari Cahya Nugraha alias Acay dan Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian siahaan.
Saksi lainnya yang dihadirkan JPU adalah driver atau sopir dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit, Audi Pratowo.
Baca juga: Hendra Kurniawan Bakal Bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Sidang
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brgadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Hakim Minta 2 Jenderal Bawahan Ferdy Sambo Dihadirkan ke Sidang, Benny Ali dan Hendra Kurniawan
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Hakim Soroti CCTV yang Perlihatkan Kodir ART Ferdy Sambo Mondar-mandir Usai Penembakan Brigadir J
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.