Kedua, penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil) imbas hal yang sama.
Namun, dalam konsinyering, rupanya muncul beberapa isu lain yang juga dimasukkan ke dalam draf.
Pertama, penyeragaman berakhirnya masa jabatan KPU di daerah. Sebelumnya, usul ini sudah diakui Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang menyebutnya upaya menghindari proses rekrutmen anggota KPU daerah yang bervariasi di tengah tahapan pemilu.
Kedua, Perppu Pemilu juga disebut akan mengatur penetapan daftar calon tetap (DCT) yang kemungkinan bakal dimajukan.
Sebab, masa kampanye Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan hanya 75 hari menjadi tantangan untuk distribusi logistik pemilu oleh KPU ke daerah-daerah.
Baca juga: Mendagri Targetkan Perppu Pemilu Selesai Akhir November atau Awal Desember 2022
Ketiga, aturan pengundian nomor urut dihapus bagi partai-partai politik pemenang pileg sebelumnya
Usul ini mulanya diutarakan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, dalam lawatannya ke Seoul, Korea Selatan, pada Jumat (16/9/2022), dan belakangan menuai respons positif dari Senayan.
Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai bahwa konsinyering yang ditempuh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu dalam rangka menyusun Perppu Pemilu kelewat batas dan menjadi preseden buruk.
Konsinyering berulang kali yang dilakukan para pihak ini justru menegaskan tidak ada kegentingan berarti, apalagi ditambah dengan masuknya pasal-pasal nonprioritas.
Baca juga: KPU Siap Revisi Aturan jika Pengundian Nomor Urut Parpol DPR Dihapus dalam Perppu Pemilu
Dalam konsinyering itu, tidak ada sama sekali partisipasi masyarakat sipil. Semua pihak terlibat adalah aktor negara.
Hal ini problematik karena DPR, tidak bisa tidak, terdiri dari anggota-anggota partai politik yang seluruhnya akan jadi peserta Pemilu 2024.
Namun demikian, Kasto belum menanggapi pertanyaan apakah substansi Perppu Pemilu yang disepakati dari hasil konsinyering ini sama dengan draf terbaru yang akan dikirim ke Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.